Mengenal Perbedaan antara Gugatan dan Permohonan
Mengenal Perbedaan antara Gugatan dan
Permohonan
Dalam hukum acara perdata terdapat
dua jenis perkara yakni permohonan dan gugatan. Sebenarnya apakah yang
mendasari perbedaan perkara tersebut, dan apa yang dimaksud dengan permohonan
dan gugatan sesuai undang-undang yang berlaku.
Dasar hukum bagi pengajuan gugatan
dan permohonan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 serta KUHPdt
Nomor 3 RV tentang gugatan dan permohonan. Ketentuan dalam UU tersebut
menjelaskan ciri dan isi dari gugatan dan permohonan.
Dalam UU tersebut permohonan atau
Voluntair ialah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang
ditujukan kepada ketua pengadilan. Permohonan juga memuat kepentingan pribadi
pemohon serta tidak mengandung sengketa dengan pihak lain. Beberapa ciri khusus
dari permohonan ialah sebagai berikut:
a. Masalah yang diajukan berisi
kepentingan sepihak.
b. Pihak yang mengajukan hanya
terdiri dari satu pihak saja.
c. Aktifitas hakim lebih dari apa
yang dimohonkan oleh pihak yang bermohon karena hanya bersifat administratif.
d. Hakim mempunyai kebebasan atau
kebijaksanaan untuk mengatur sesuatu hal.
e. Keputusan hakim mengikat
terhadap semua orang.
Sedangkan gugatan ialah perkara
perdata yang mengandung sengketa diantara pihak yang berperkara dan
penyelesaiannya diajukan kepada ketua pengadilan. Berikut ini beberapa ciri
gugatan sesuai ketentuan undang-undang Perdata :
a. Ada pihak yang bertindak sebagai
penggugat dan tergugat.
b. Pokok permasalahan hukum yang
diajukan mengandung sengketa diantara para pihak.
c. Aktifitas hakim yang memeriksa
hanya terbatas pada apa yang diperkerakan untuk diputuskan.
d. Hakim hanya memperhatikan dan
menerapkan apa yang telah ditentukan undang-undang dan tidak berada dalam tekanan
atau pengaruh siapapun.
e. Kekuatan mengikat, keputusan
hakim hanya mempunyai kekuaan mengikat kepada para pihak yang bersengketa dan
keterangan saksi yang diperiksa atau didengarkan keterangannya.
0 Response to "Mengenal Perbedaan antara Gugatan dan Permohonan"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!