Mengenal Perbedaan antara Gugatan dan Permohonan

Mengenal Perbedaan antara Gugatan dan Permohonan
Mengenal Perbedaan antara Gugatan dan Permohonan
Dalam hukum acara perdata terdapat dua jenis perkara yakni permohonan dan gugatan. Sebenarnya apakah yang mendasari perbedaan perkara tersebut, dan apa yang dimaksud dengan permohonan dan gugatan sesuai undang-undang yang berlaku.

Dasar hukum bagi pengajuan gugatan dan permohonan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 serta KUHPdt Nomor 3 RV tentang gugatan dan permohonan. Ketentuan dalam UU tersebut menjelaskan ciri dan isi dari gugatan dan permohonan.

Dalam UU tersebut permohonan atau Voluntair ialah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan. Permohonan juga memuat kepentingan pribadi pemohon serta tidak mengandung sengketa dengan pihak lain. Beberapa ciri khusus dari permohonan ialah sebagai berikut:

a. Masalah yang diajukan berisi kepentingan sepihak.
b. Pihak yang mengajukan hanya terdiri dari satu pihak saja.
c. Aktifitas hakim lebih dari apa yang dimohonkan oleh pihak yang bermohon karena hanya bersifat administratif.
d. Hakim mempunyai kebebasan atau kebijaksanaan untuk mengatur sesuatu hal.
e. Keputusan hakim mengikat terhadap semua orang.

Sedangkan gugatan ialah perkara perdata yang mengandung sengketa diantara pihak yang berperkara dan penyelesaiannya diajukan kepada ketua pengadilan. Berikut ini beberapa ciri gugatan sesuai ketentuan undang-undang Perdata :

a. Ada pihak yang bertindak sebagai penggugat dan tergugat.
b. Pokok permasalahan hukum yang diajukan mengandung sengketa diantara para pihak.
c. Aktifitas hakim yang memeriksa hanya terbatas pada apa yang diperkerakan untuk diputuskan.
d. Hakim hanya memperhatikan dan menerapkan apa yang telah ditentukan undang-undang dan tidak berada dalam tekanan atau pengaruh siapapun.
e. Kekuatan mengikat, keputusan hakim hanya mempunyai kekuaan mengikat kepada para pihak yang bersengketa dan keterangan saksi yang diperiksa atau didengarkan keterangannya.

Sumber: www.gresnews.com | Selasa, 28 Februari 2017, 06:00:00 WIB

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Related Posts :

  • Memahami Ilmu hukum Ilmu hukum mempunyai karateristik sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan terapan. Sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, ilmu hukum m… ...
  • Apa Arti Subyek Hukum dan Subsider? Menurut E. Utrecht dalam bukunya “Pengantar dalam Hukum Indonesia” (hal. 234), dalam hukum ada dua pengertian yang sangat pent… ...
  • Vatikan Sebagai Subyek Hukum Internasional Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian interna… ...
  • Badan Hukum sebagai Subyek Hukum Badan Hukum sebagai Subyek Hukum - Jika Anda mengajukan gugatan pada perusahaan, maka Anda harus memperhatikan tentang subyek hukum yang … ...
  • Subyek dan Obyek Hukum Subyek Hukum Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 1. Manusia (naturlif… ...

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Mengenal Perbedaan antara Gugatan dan Permohonan"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!