Hadits Munkar

Hadits Munkar
Definisi
هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهِ الرَّاوِي الضَّعِيْفِ، أَوْ مَا يُخَالِفُ بِهِ مَنْ هُوَ أَقْوَى مِنْهُ
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dla’if, atau hadits itu bertentangan dengan periwayat yang lebih kuat.

Penjelasan Definisi

Diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dla’if; Maksudnya, adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dla’if dari segi hafalannya, tanpa diikuti dengan riwayat dari orang yang lebih kuat, atau yang setingkat apabila kedla’ifannya ringan.

Bertentangan dengan periwayat yang lebih kuat; dari segi akurasinya. Dengan demikian periwayat itu meriwayatkan hadits dalam bentuk yang berbeda dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang lebih kuat, baik perbedaan dalam sanad atau matan

Contoh; hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (1/191,195), Bukhari dalam at-Tarikh al-Kabir (4/2/88) an-Nasa’I (4/158), Ibnu Majah (1321) al-Bazzar di dalam Musnad, Ibnu Syahin di dalam Fadla-il Syahr Ramadhan (28) dengan jalan dari an-Nadlr bin Syaiban
حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شَيْبَانَ، قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدِّثْنِي بِشَيْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ أَبِيكَ سَمِعَهُ أَبُوكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لَيْسَ بَيْنَ أَبِيكَ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدٌ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، قَالَ: نَعَمْ، حَدَّثَنِي أَبِي، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَرَضَ صِيَامَ رَمَضَانَ عَلَيْكُمْ، وَسَنَنْتُ لَكُمْ قِيَامَهُ، فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Telah menceritakan kepada kami an-Nadlr bin Syaiban, ia berkata: Aku berkata kepada Abu Salamah bin Abdurrahman, Ceritakan kepadaku hadits yang engkau dengar dari ayahmu, yang telah dia dengar dari Rasulullah saw secara langsung, yang tidak ada orang lain di antara ayahmu dengan Rasulullah saw pada bulan Ramadhan; Ia menjawab, Ya, telah menceritakan kepadaku ayahku, Rasulullah saw bersabda” Sesungguhnya Allah azza wa jalla mewajibkn kalian berpuasa pada bulan Ramadhan, dan aku sunnahkan bagi kalian qiyam pada malam harinya. Maka barangsiapa yang berpuasa, dan mendirikan dengan penuh keimanan dan perhitungan, maka akan keluar darinya dosa-dosa seperti hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya

Pada sanad ini ada rawi yang bernama Nadlr bin Syaiban. Dia adalah rawi yang dla’if. Dalam periwayatan hadits ini pun terjadi kesalahan, yaitu ketika ia meriwayatkan hadits dari Abu Salamah dengan ungkapan bahwa Abu Salamah mengatakan, “Ayahku telah menceritakan kepadaku …”

Para ahli hadits menyatakan bahwa Abu Salamah tidak pernah mendengarkan hadits dari ayahnya. Inilah segi kemunkaran yang pertama.

Yang kedua, hadits seperti itu telah diriwayatkan oleh rijal lainnya yang siqah (terpercaya) hafidz (banyak hafalan) atsbat (paling teguh), seperti Yahya bin Sa’id, az-Zuhri, Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu’ dengan teks;
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan perhitungan maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa yang berdiri (untuk shalat malam) pada malam lailatul qadr dengan keimanan dan perhitungan maka Akan diampuni dosanya yang telah lalu
Dengan demikian An-Nadlr bin Syaiban menyelisihi rijal yang lebih terpercaya dan lebih banyak sanad hadits dan matannya. Dan hadits dari jalannya adalah munkar.

Contoh lain; Hadits yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi di dalam Jami’ (3386) dengan jalan dari Hammad;
حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ عِيسَى الْجُهَنِيُّ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ الْجُمَحِيِّ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّه عَنْهم، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
 Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Isa al-Juhani, dari Handhalah bin Abu Sufyan al-Juhami, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, dari Umar bin Khaththab ra, ia berkata; Rasulullah saw apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdo’a, tidak menurunkannya sehingga mengusap wajah beliau dengan kedua tangannya.

Setelah mengeluarkan hadits ini at-Tirmidzi berkata, “Ini hadits gharib, aku tidak menjumpainya kecuali dari jalan Hammad bin Isa, dan ia meriwayatkannya seorang diri”
Hammad bin Isa adalah dla’if haditsnya, Abu Hatim berkata, “Dia dla’if”. Abu Dawud berkata, “Dia dla’if, dan ia meriwayatkan hadits-hadits munkar”. Al-Hakim dan an-Nuqasy berkata, “Dia meriwayatkan hadits-hadits maudlu’ dari Ibnu Juraij dan Ja’far ash-Shadiq”

Dengan demikian hadits yang diriwayatkan oleh Hammad bin Isa seorang diri termasuk hadits munkar.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hadits Munkar"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!