Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)
Awalnya diterapkan dan mulai
berkembang pada abad 16 di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya.
Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan
masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering disebut
sebagai COMMON LAW.
Hukum Inggris karena keadaan
geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus menerus, dengan
pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar
perkembangan hukum Amerika.
Berkembang diluar Inggris, di
Kanada, USA, dan bekas koloni Inggris (negara persemakmuran/ common
wealth) spt, Australia, Malaysia, Singapore, India, dll.
Ciri dari
common law system ini adalah :
- tidak ada perbedaan
secara tajam antara hukum publik dan perdata
- tidak ada perbedaan antara hak kebendaan
dan perorangan
- tidak ada kodifkasi
- keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis)
Dalam perkembangannya, hukum
Amerika bertambah bebas dlm sistem hukum aktual nya, yang lama kelamaan
terdapat perbedaan yang fundamental yaitu:
- Di Amerika Hk yang tertinggi
tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada di atas tiap- tiap
undang-undang.
- Di Inggris kekuasaan
parlemen untuk membuat uu tdk terbatas.
- Karena seringnya ada kebutuhan
akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika (dibanding Inggris)lebih sering
dihadapkan pada persoalan kepentingan umum.
- Kebutuhan untuk
mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa lebih mendesak, karena banyaknya
bahan hukum yang merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur
Sumber Hukum
1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial
decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka
melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum
dibentuk dan mengikat umum.
2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa
undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena
pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber
dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak
tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa
Kontinental.
Peran Hakim
• Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan
menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam
menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
• Hakim mempunyai wewenang yang luas
untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip
hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam
memutuskan perkara sejenis.
• Oleh karena itu, hakim terikat
pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara
sejenis (asas doctrine of precedent).
• Namun, bila dalam putusan
pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim
berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan
menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering
disebut juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya
• Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian”hukum
publik dan hukum privat”.
• Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian
yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
• Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo
Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa
kontinental.
• Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih
dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang
dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
• Berbeda dengan itu, bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat
lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang
- hak milik (law of property),
- hukum tentang orang (law of
persons),
- hukum perjanjian (law of
contract) dan
- hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
• Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan
hakim dan kebiasaan.
Sistem anglo saxon berorientasi
pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung.
Aliran ini berpandangan secara
bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa di dalam
melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut UU atau
tidak.
Hal ini disebabkan karena pekerjaan
hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah memahami
yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan
UU merupakan hal yang sekunder.
Pada aliran ini hakim benar-benar
sebagai pencipta hukum (judge made law) karena
keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih
dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan
perkembangan masyarakat.
0 Response to "Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!