Sistem Hukum Dunia dan Eropa Kontinental (Civil Law)
SISTEM HUKUM
DUNIA
Pada dasarnya
banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun
dalam sejarah dan perkembangannya beberapa macam sistem hukum yang sangat
mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut.
Sistem hukum
di dunia menurut Prof A.G.Chloros dapat dikelompokkan kedalam
3 sistem yaitu
- Common Law,
- Civil Law dan
- Socialist Law.
Prof. Rene David membagi sistem hukum sebagai
berikut:
- Sistem Romawi Jerman (selalu
diistilahkan dengan Civil Law).
- Sistem Common Law
- Sistem Hukum Agama
dan Filsafat
- Sistem Hukum Sosialis
EROPA KONTINENTAL / CIVIL LAW
Awalnya diterapkan pada masa
Romawi, kemudian dimasukkan ke dalam sistem hukum di negara-negar Eropa Barat,
seperti Jerman, Perancis dan di negara-negara jajahannya seperti Belanda,
Belgia dan sebagainya.
Ciri-cirinya :
- Membedakan secara tajam antara hukum
perdata dan hukum publik
- Membedakan antara hak kebendaan dan
perorangan
- Menggunakan kodifikasi
- Keputusan hakim terdahulu tidak mengikat
Seperti yang berlaku di
negara-negara Eropa yang lebih mementingkan kodifikasi, ilmu hukum kontinental
ini sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi. Sering dikenal juga sebagai sistem
hukum Civil Law.
Sebagian besar negara-negara Eropa
daratan dan daerah bekas jajahan / koloninya; ex: Jerman, Belanda, Perancis,
Italia, negara2 Amerika Latin dan Asia.
Berkembang di negara-negara Eropa
(istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
Dikatakan hukum Romawi karena
sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran
Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5
(527-565 M).
Kodifikasi hukum itu merupakan
kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masaYustinianus yang
disebut Corpus Juris Civilis (hukum yang terkodifikasi).
Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam
perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman,
Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasukIndonesia pada
masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus
dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip utama atau prinsip dasa
Prinsip utama atau prinsip dasar
sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan
mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun
secara sistematis dalam kodifikasi.
Kepastian hukumlah yang menjadi
tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia
dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada
hukum selain undang-undang”. Hukum selalu diidentifikasikan dengan
undang-undang (hukum adalah undang-undang).
Peran Hakim
Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim
hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada
berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Putusan Hakim
Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang
berperkara saja(doktrins res ajudicata) sebagaimana yurisprudensi
sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
Sumber Hukum
1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum (Regulation = administrasi
negara= PP, dll), dan
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima
sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Penggolongannya
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental
penggolongannya ada dua yaitu :
Bidang hukum publik
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan
wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
1) Hukum Tata Negara
2) Hukum Administrasi Negara
3) Hukum Pidana
Bidang hukum privat.
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan
antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang
termasuk dalam hukum privat adalah :
1) Hukum Sipil, dan
2) Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas
antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu
disebabkan faktor-faktor berikut :
1) Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya
bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya
unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya
saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
2) Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya
hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang
perjanjian dan sebagainya.
Sistem hukum eropa Kontinental
menganut mazhab legisme dan positivisme.
Mazhab legisme
- Menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU.
- Hukum identik dengan UU.
- Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada UU, sehingga pekerjaannya hanya
melakukan pelaksanaan UU belaka (wetstoepassing) .
- Menganggap kemampuan UU sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai
permasalahan sosial.
- Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera
terselesaikan apabila telah dikeluarkan UU yang mengaturnya.
Menurut aliran ini UU adalah obat segala-galanya sekalipun dalam kenyataannya
tidak demikian.
Mazhab Positivisme Hukum (Rechtspositivisme)
- Sering juga disebut dengan aliran legitimisme.
- Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis.
- Tidak ada norma hukum diluar hukum positif.
- Semua persoalan masyarakat diatur dalam hukum tertulis.
- Sehingga terkesan hakikat dari aliran ini adalah penghargaan yang berlebihan
terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis ini sehingga dianggap
kekuasaan itu adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum.
Aliran ini dianut oleh John
Austin (1790 – 1861, Inggris) menyatakan bahwa satu-satunya hukum
adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan sumber-sumber
lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah
pembuatnya langsung yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan
yang tertinggi dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama itu. Hukum yang
bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun terang dirasakan
tidak adil.
Menurut Austin hukum terlepas dari
soal keadilan dan dari soal buruk-baik. Karena itu ilmu hukum tugasnya adalah
menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu
hukum hanya berurusan dengan hukum positif yaitu hukum yang diterima tanpa
memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan
politik yang berdaulat dalam suatu negara.
Aliran positivisme hukum ini memperkuat
aliran legisme yaitu suatu aliran tidak ada hukum diluar undang-undang. Undang
menjadi sumber hukum satu-satunya. Undang-undang dan hukum diidentikkan.
Namun demikian aliran positivisme
bukanlah aliran legisme.
- Perbedaannya terletak pada bahwa menurut aliran legisme hanya menganggap
undang-undang sebagai sumber hukum.
- Sedangkan aliran positivisme bukan undang-undang saja sumber hukum tetapi
juga kebiasaan, adat istiadat yang baik dan pendapat masyarakat.
- Para ahli positivisme hukum berpendapat bahwa karya-karya ilmiah para hukum
tidak hanya mengenai hukum positif (hukum yang berlaku) tetapi boleh
berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi seperti yang
dilakukan penganut hukum alam.
0 Response to "Sistem Hukum Dunia dan Eropa Kontinental (Civil Law)"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!