Sistem Hukum Dunia dan Eropa Kontinental (Civil Law)


SISTEM HUKUM DUNIA
Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya beberapa macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut.

Sistem hukum di dunia menurut Prof A.G.Chloros dapat dikelompokkan kedalam 3 sistem yaitu
  1. Common Law,
  2. Civil Law dan
  3. Socialist Law.
Prof.  Rene David membagi sistem hukum sebagai berikut:
  1. Sistem Romawi Jerman  (selalu diistilahkan dengan Civil Law).
  2. Sistem Common Law
  3. Sistem Hukum Agama dan Filsafat
  4. Sistem Hukum Sosialis
EROPA KONTINENTAL  / CIVIL LAW
Awalnya diterapkan pada masa Romawi, kemudian dimasukkan ke dalam sistem hukum di negara-negar Eropa Barat, seperti Jerman, Perancis dan di negara-negara jajahannya seperti Belanda, Belgia dan sebagainya.

Ciri-cirinya :
  1. Membedakan secara tajam antara hukum perdata dan hukum publik
  2. Membedakan antara hak kebendaan dan perorangan
  3. Menggunakan kodifikasi
  4. Keputusan hakim terdahulu tidak mengikat
Seperti yang berlaku di negara-negara Eropa yang lebih mementingkan kodifikasi, ilmu hukum kontinental ini sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi. Sering dikenal juga sebagai sistem hukum Civil Law.

Sebagian besar negara-negara Eropa daratan dan daerah bekas jajahan / koloninya; ex: Jerman, Belanda, Perancis, Italia, negara2 Amerika Latin dan Asia.

Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).

Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).

Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masaYustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yang terkodifikasi).

Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasukIndonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.

Prinsip utama atau prinsip dasa
Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.

Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.

Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang). 


Peran Hakim   
Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.



Putusan Hakim
Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja(doktrins res ajudicata) sebagaimana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)



Sumber Hukum
1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.


Penggolongannya 
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :


Bidang hukum publik 
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
1) Hukum Tata Negara
2) Hukum Administrasi Negara
3) Hukum Pidana 



Bidang hukum privat.
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah :
1) Hukum Sipil, dan
2) Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut :
1) Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
2) Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.


Sistem hukum eropa Kontinental menganut mazhab legisme dan positivisme. 
Mazhab legisme 
- Menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU. 
- Hukum identik dengan UU. 
- Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada UU, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan UU belaka (wetstoepassing) . 
- Menganggap kemampuan UU sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial. 
- Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan UU yang mengaturnya. 
Menurut aliran ini UU adalah obat segala-galanya sekalipun dalam kenyataannya tidak demikian.

Mazhab Positivisme Hukum (Rechtspositivisme) 

- Sering juga disebut dengan aliran legitimisme. 
- Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis. 
- Tidak ada norma hukum diluar hukum positif. 
- Semua persoalan masyarakat diatur dalam hukum tertulis. 
- Sehingga terkesan hakikat dari aliran ini adalah penghargaan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis ini sehingga dianggap kekuasaan itu adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum.



Aliran ini dianut oleh John Austin (1790 – 1861, Inggris) menyatakan bahwa satu-satunya hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah pembuatnya langsung yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan yang tertinggi dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama itu. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun terang dirasakan tidak adil.

Menurut Austin hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal buruk-baik. Karena itu ilmu hukum tugasnya adalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.

Aliran positivisme hukum ini memperkuat aliran legisme yaitu suatu aliran tidak ada hukum diluar undang-undang. Undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Undang-undang dan hukum diidentikkan.

Namun demikian aliran positivisme bukanlah aliran legisme. 

- Perbedaannya terletak pada bahwa menurut aliran legisme hanya menganggap undang-undang sebagai sumber hukum. 
- Sedangkan aliran positivisme bukan undang-undang saja sumber hukum tetapi juga kebiasaan, adat istiadat yang baik dan pendapat masyarakat. 
- Para ahli positivisme hukum berpendapat bahwa karya-karya ilmiah para hukum tidak hanya mengenai hukum positif (hukum yang berlaku) tetapi boleh berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi seperti yang dilakukan penganut hukum alam.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Sistem Hukum Dunia dan Eropa Kontinental (Civil Law)"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!