Menyikapi Mushaf Alquran yang Telah Rusak
Salah satu
fenomena yang kerap muncul sehari- hari ialah keberadaan mushaf Alquran yang
rusak. Lembaran-lembaran itu sebagiannya bahkan ada yang berserakan dan berada
di tempat yang kurang laik. Kondisi ini sangat berseberangan dengan anjuran
untuk meletakkan Alquran di tempat yang terhormat. Lantas, apa solusinya agar
lembaranlembaran rusak yang tercecer itu tidak terinjak? Bolehkah membakar
mushaf-mushaf tersebut?
Ketentuan awal yang mesti dipahami dalam masalah ini ialah pengertian mushaf
itu sendiri. Apa batasan dan kriteria lembaran-lembaran atau tulisan-tulisan
bertuliskan ayat Alquran itu dapat dikategorikan sebagai mushaf Alquran? Para
ulama mazhab empat; Hanafi, Maliki, Syafi’i ,dan Hanbali mengatakan bahwa
definisi mushaf yang dimaksud me liputi segala bagian yang terdapat tu li san
ayat Alquran pada cetakan ter sebut. Karena itu, tidak diperkenankan memegang
mushaf kecuali dalam kondisi suci.
Dalam kitab al-Hidayah Syarah al-Bidayah, misalnya, disebutkan bahwa orang yang
berhadas tidak diperkenankan memegang mushaf, kecuali dengan lapisan sampul
atau lapisan lainnya. Pendapat yang sama dinukil dari kitab al-Bahr ar-Raiq.
Ditegaskan larangan memegang mus haf tanpa bersuci, baik mushaf yang telah
terbukukan maupun yang tercecer. Penegasan yang sama terdapat pula di kitab
Hasyiyat Dasuqi ala Syarh al-Kabir. Selama terdapat tu lis an ayat Alquran,
baik yang tercetak dalam satu kumpulan mushaf mau pun tidak, maka bisa
dikategorikan sebagai mushaf.
Menyikapi mushaf yang rusak dan berserekan tersebut guna menghindari tindakan
yang bisa mengurangi kehormatan dan kesucian mushaf, se perti terinjak, terkena
kotoran, dan tercampur dengan barang-barang lain nya, maka ada dua solusi cara
yang bisa dilakukan. Yaitu, pertama, dengan cara ditanam dalam tanah dan opsi
kedua ialah dibakar.
Opsi yang pertama, dipopulerkan oleh Mazhab Hanafi dan Hanbali. Mushaf yang
rusak dan sudah tak lagi terpakai bisa ditanam dalam tanah. Al-Hashkafi, salah
seorang imam bermazhab Hanafi dalam kitab ad- Durr al-Mukhtar menjelaskan layak
nya seorang Muslim, ketika tak lagi bernyawa maka ia akan dikubur di tanah.
Perlakuan yang sama juga berlaku untuk mushaf Alquran. Bila sudah rusak dan
sulit terbaca maka hendaknya dibenamkan di tanah. Lokasi penguburan mushaf
tersebut bukan berada di jalan yang sering dilalui orang.
Imam Ahmad, seperti yang dinukil al-Bahwati dalam kitab Kasyf al-Qanna’, pernah
berkisah, ketika itu Abu al-Jauza’ memiliki mus haf yang telah usang dan tak
laik. Abu al-Jauza’ akhirnya mengubur mushaf tersebut di salah satu sudut
masjid. Pandangan yang sama diutarakan juga oleh Syekh Ibnu Taimiyyah.
Penguburan mushaf rusak adalah bentuk penghormatan. Sebagaimana manusia sewaktu
meninggal dimakamkan di lokasi yang aman.
Sedangkan, alternatif cara yang kedua ialah dibakar. Opsi pembakar an mushaf
Alquran yang rusak ini banyak diadopsi di kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i.
Dasar pendapat mereka merujuk keputusan Khalifah Usman bin Affan yang membakar
mus haf. Ketika itu, seperti yang dinu kil dari Bukhari dalam kitab hadis
sahihnya, Usman meminta Hafshah menyerahkan mushaf yang ia simpan.
Khalifah ketiga itu pun lantas menginstruksikan kepada Zaid bin Tsabit,
Abdullah bin Zubair, Sa’id bin al-‘Ash, dan Abudurrahman bin al- Harits bin
Hisyam untuk mengopi mushaf itu. Setelah proses kodifikasi selesai, Usman
memerintahkan mus haf-mushaf yang berada di tangan sejumlah sahabat untuk
dibakar. Hal ini ditempuh guna mencari titik mufakat dan penyeragaman mushaf.
Mush’ab bin Sa’ad, sebagaimana dinukil dari kitab al-Mashahif, menjelaskan,
publik kala itu tidak setuju dengan opsi pembakaran dan mendukung gagasan
Usman.
Peristiwa tersebut oleh Suyuthi dalam kitabnya al-Itqan fi Ulumul Qur’an dijadikan
sebagai dasar diperbolehkannya membakar mushaf yang rusak. Ia berpandangan,
bila lembar an-lembaran itu rusak maka tidak bo leh hanya diselamatkan dengan
me le tak kan di tempat tertentu. Hal ini dikhawatirkan jatuh dan akan
terinjak. Opsi menyobek juga kurang te pat. Pasalnya, sobekan masih me nyi
sakan beberapa huruf atau kalimat. Ini bisa lebih fatal akibatnya. Diba kar?
Solusi ini jauh lebih baik, menurutnya. Tindakan sama yang di la kukan oleh
Usman.
Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah) dalam kompilasi
fatwanya menyebutkan, mushaf yang tak lagi terpakai, kitab, dan kertas-kertas
di ma na tertulis ayat-ayat Alquran ma ka hendaknya dikubur di tempat yang
laik, jauh dari lalu lintas manusia atau lokasi yang menjijikkan. Opsi lain
yang bisa ditempuh ialah dibakar. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan
menghindari perendahan Alquran.
0 Response to "Menyikapi Mushaf Alquran yang Telah Rusak"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!