Negara Jatuhkan Hukuman Mati, Bolehkah?
Sebagai
negara hukum, Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang kejahatan de ngan ancaman hukuman mati. Opsi ini (hukuman
mati) merupakan sanksi yang paling berat dikenakan terhadap pelaku tindak
ke ja hatan berat dan menyangkut pihak yang berwenang dan berkepentingan, serta
berkaitan dengan nilainilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ada
beberapa produk hukum di Indonesia yang memiliki konsekuensi sanksi berupa
hukuman mati, antara lain, kejahatan terhadap negara (Pasal 104, 111 ayat 2,
124 ayat 3, dan 140 ayat 3 KUHP), pembunuhan dengan berencana (Pasal 340 KUHP),
dan Undang-Undang tentang Narkotika dan Obat- Obatan Psikotropika.
Hanya
saja, pemberlakuannya menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Oleh sebagian
kalangan, hukuman mati dianggap sebagai pengebirian terhadap hak asasi manusia,
terutama hak untuk tetap hidup. Di sisi lain, kehadiran hukuman mati,
menghadirkan rasa adil atas tindak kriminalitas yang dilakukan oleh pelaku.
Lantas, bolehkah negara, selaku pemegang otoritas hukum menjatuhkan hukuman
mati terhadap terdakwa kasus tindak pidana yang tergolong berat?
Dalam
buku Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dijelaskan bahwa pada
dasarnya, Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam
tindak pidana (jarimah) hudud, qi shash, dan ta’zir. Berkaitan dengan qishash,
misalnya, ada sejumlah ayat yang mendasari pemberlakuan hukuman mati tersebut.
Allah
SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat
suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang
memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demi ki an itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas
se sudah itu, baginya siksa yang sa ngat pedih. (QS al-Baqarah [2] : 178).
Sedangkan
dalil pelaksanaan hukuman mati atas hudud, sebagaimana hadis yang diriwayatkan
oleh Ubadah bin Shamit RA. Ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: ‘Ambillah
dariku (terimalah hukum dariku)! Ambillah dariku (terimalah hukum dariku)!
Allah telah menetapkan suatu jalan (ketentuan hu kum) bagi perempuan-perempuan
itu, mereka yang belum kawin (jika berzina), dengan orang yang belum kawin
hukumnya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan satu tahun; dan (hukuman) yang
sudah kawin (jika berzina) dengan yang sudah kawin hukumannya dijilid 100 kali
dan dirajam’.” (HR Muslim). Lantas, siapakah yang boleh mengeksekusi hukuman
tersebut? Apakah negara memiliki kewenangan melaksanakannya?
Islam
juga mengakui hukuman mati atas tindakan onar dan kejahatan publik yang
menimbulkan korban jiwa di berbagai pihak. Ter masuk misalnya, pertikaian dua
kelompok yang sulit didamaikan. Allah SWT berfirman: “Dan kalau ada dua
golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara
keduanya! Tapi, kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain,
hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada
perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut
keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang berlaku adil.”(QS al-Hujuraat [47]: 9).
Politik
Hukum
Masih
menurut fatwa MUI tersebut, berdasarkan dalil pengakuan atas eksistensi
tersebut, negara di nyatakan boleh menjatuhkan dan melakukan hukuman mati
kepada pelaku kejahatan tertentu. Dalam Kitab Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu,
Syekh Wahbah al-Zuhaili mengatakan bahwa orang yang kejahatannya di muka bumi
tidak dapat dihentikan kecuali dengan di bunuh, maka ia (harus) dibunuh;
misalnya orang yang memecah belah kaum Muslimin dan orang yang mengajak ke
bidah agama.
Dalam
karya monumentalnya di bidang fikih tersebut, Syekh Wahbah berkesimpulan bahwa
hukumnya boleh menjatuhkan hukuman mati sebagai siyasah (politik hu kum) kepada
orang, yang selalu melakukan kejahatan (berupa gangguan terhadap) keamanan,
negara, dan sebagainya.
Oleh:
Nashih Nashrullah
Sumber:
-http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/04/27/m34qhr-negara-jatuhkan-hukuman-mati-bolehkah
0 Response to "Negara Jatuhkan Hukuman Mati, Bolehkah?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!