Sumpah atas Nama Allah
Pertanyaan:
Assalamualaikum, ustad bagaimana hukumannya apabila melanggar sumpah atas
nama allah dan bagaimanakah cara bertobat, syukron
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Allah berfirman,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ
بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah
yang kamu sengaja.” (Q.s. Al-Maidah: 89)
Makna: “…sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah)…” sebagaimana penjelasan A’isyah adalah kebiasaan orang arab yang
mengucapkan “wallaahi…” (demi Allah), namun maksud mereka bukan untuk
bersumpah.
Berdasarkan ayat di atas, orang yang bersumpah untuk melakukan atau
meninggalkan sesuatu, dan dia serius dalam sumpahnya, kemudian dia melanggar
sumpahnya maka dia berdosa. Untuk menebus dosanya, dia harus membayar kaffarah.
Bentuk kaffarah sumpah telah dijelaskan oleh Allah dalam
firman-Nya,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ
أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
“Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari
makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada
mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan
yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian
itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. ” (Q.s.
Al-Maidah: 89)
Berdasarkan ayat di atas, kaffarah sumpah ada 4:
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya.
Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang
dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu
berikan kepada keluargamu”.
2. Memberi pakaian 10 orang miskin
Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam
Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa
digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan
tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja. Karena ini belum bisa disebut
pakaian.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima dua bentuk
kafarah di atas hanya orang miskin yang muslim.
3. Membebaskan budak
Keterangan: Tiga jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak
mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada
kaffarah keempat,
4. Berpuasa selama tiga hari.
Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah
satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut?
Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan
hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah
ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.
Demikian keterangan yang disadur dari Fiqh Sunah Sayid Sabiq,
(3/25 – 28).
Catatan:
jika melakukan sumpah atas
nama allah:
Ada dua keadaan, dimana ketika orang melanggar sumpah tidak wajib
membayar kaffarah:
Pertama, Dia melanggar karena lupa, tidak sengaja, atau
terpaksa dan tidak mampu lagi untuk menolaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah menghapuskan (kesalahan) dari umatku, (yang
dilakukan) karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa.” (HR. Ibn Majah dan
dishahihkanal-Albani)
Kedua, Ketika bersumpah dia mengucapkan, “insyaaAllah” sebagaimana
dinyatakan dalam hadis,
مَنْ حَلَفَ فَقَالَ : إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ
“Siapa yang bersumpah dan dia mengucapkan: InsyaaAllah, maka dia
tidak dianggap melanggar.” (H.r. Ahmad, Turmudzi, Ibn Hibban dan
disahihkan Syu’aib al-Arnauth)
Jika tidak dinilai melanggar, berarti tidak ada dosa dan tidak
wajib membayarkaffarah. Sebagaiman keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi,
Syarh Jami Turmudzi (5: 109)
Sumber: www.konsultasisyariah.com
bagaimana kalau seorang mengatakan 'saya bersumpah demi Allah akan bertanggungjawab atas kesalahan saya dan andai kata saya melanggar sumpah saya, saya akan terima bala di atas dunia'..
ReplyDeletetapi secara tiba'' dia sengaja tidak mahu bertanggungjawab..
maaf soalan saya belum habis..apakah berdosa jikalau tidak melaksanakan?? harap dapat memberi jawapan..terima kasih
ReplyDelete