Hukum Puasa bagi Pilot


Hukum Puasa bagi Pilot
Hukum puasa Ramadhan ialah wajib bagi Muslim. Namun, di sebagian masyarakat muncul pandangan bahwa berpuasa bisa memengaruhi berkurangnya daya konsentrasi. 

Terutama, bagi mereka yang akrab dengan profesi berisiko tinggi dan memiliki mobilitas yang tinggi. Salah satunya ialah profesi pilot atau penerbang pesawat.

Profesi tersebut membutuhkan konsentrasi tinggi. Dengan tetap berpuasa, dikhawatirkan akan mengganggu fokus penerbang.
Kondisi menurunnya stamina itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan. Lantas, bolehkah para pilot tidak berpuasa kala bertugas selama Ramadhan?

Persoalan ini menjadi salah satu bahasan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional VIII 2010. Hasil kajian para ulama yang tertuang dalam buku Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VIII 2010 MUI tersebut meletakkan sejumlah ketentuan umum terkait siapa dan seperti apakah profesi pilot yang dimaksud dalam fatwa ini.

Disebutkan, yang dimaksud dengan pilot ialah kru pesawat yang bertugas menerbangkan pesawat. Selanjutnya, ada dua kategori musafir dalam konteks hukum pilot ini, yaitu musafir tetap dan tidak tetap. Musafir tetap ialah seseorang yang melakukan perjalanan secara terus-menerus. Sedangkan musafir tidak tetap adalah seseorang yang melakukan perjalanan temporal.

Fatwa ini memutuskan bahwa pilot boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Ini sebagai bentuk keringanan karena sebab bepergian. Dengan ketentuan, bila pilot yang bersangkutan berstatus musafir tetap, maka ia dapat menggantinya dengan membayar fidyah.


Pengertian fidyah dalam fikih Islam ialah kadar tertentu harus diberikan kepada orang miskin berupa makanan sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.


Berapakah fidyah yang harus diberikan? Menurut Mazhab Maliki dan Syafi’i, kadar fidyah ialah satu mud untuk tiap hari ia tidak ber puasa. Pendapat ini diamini oleh sejumlah ulama, seperti Thawus, Sa’id bin Jubar, Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i.

Dalam pandangan Mazhab Hanafi, fidyah wajib itu ialah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.
Qadi Iyadh pun menegaskan, mayoritas sepakat fidyah ialah satu mud untuk tiap hari yang ditinggalkan. (1 sha’= 4 mud. 1 sha + 3 kg). 

Fatwa ini juga menekankan larangan membuat peraturan yang menghalangi seseorang berpuasa. Hal ini karena tidak sesuai dengan syariat Islam.

Fatwa ini merujuk sejumlah dalil yang bersumber dari Alquran dan sunah ataupun konsensus ulama. Landasan ayat pertama yang dijadikan dasar fatwa ini ialah ayat 184 Surah Al-Baqarah. Ayat itu menyebut dispensasi untuk tidak berpuasa bagi mereka yang tengah bepergian.

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat lain juga menjelaskan agar tidak memaksakan kemampuan bila nyata-nyata tidak sanggup berpuasa sehingga jika tetap dilakukan, dikhawatirkan akan mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Sedangkan, dasar fatwa yang bersumber dari hadis, antara lain merujuk riwayat Bukhari dari Aisyah RA. Suatu ketika, Hamzah bin Amr Al-Islami bertanya kepada Nabi Muhammad, “Apakah saya puasa dalam perjalanan?” Rasulullah menjawab, “Jika engkau mau puasa, boleh puasa. Tetapi jika engkau tidak mau puasa, boleh tidak puasa.”

Konsensus
Menukil pendapat An-Nawawi dalam Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, bila seseorang bepergian (pada saat berpuasa) dan memulai perjalanan pada malam hari dan meninggalkan perbatasan kota sebelum fajar tiba, dalam kondisi seperti ini ia boleh berbuka, tanpa ada perbedaan di kalangan ulama.


Sumber: republika.co.id

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Puasa bagi Pilot"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!