Hukum Puasa bagi Pilot
Hukum puasa
Ramadhan ialah wajib bagi Muslim. Namun, di sebagian masyarakat muncul
pandangan bahwa berpuasa bisa memengaruhi berkurangnya daya konsentrasi.
Terutama, bagi mereka yang akrab dengan profesi berisiko tinggi dan memiliki
mobilitas yang tinggi. Salah satunya ialah profesi pilot atau penerbang
pesawat.
Profesi tersebut membutuhkan konsentrasi tinggi. Dengan tetap berpuasa,
dikhawatirkan akan mengganggu fokus penerbang.
Kondisi
menurunnya stamina itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan. Lantas,
bolehkah para pilot tidak berpuasa kala bertugas selama Ramadhan?
Persoalan ini menjadi salah satu bahasan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
dalam Musyawarah Nasional VIII 2010. Hasil kajian para ulama yang tertuang
dalam buku Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VIII 2010 MUI tersebut
meletakkan sejumlah ketentuan umum terkait siapa dan seperti apakah profesi
pilot yang dimaksud dalam fatwa ini.
Disebutkan, yang dimaksud dengan pilot ialah kru pesawat yang bertugas
menerbangkan pesawat. Selanjutnya, ada dua kategori musafir dalam konteks hukum
pilot ini, yaitu musafir tetap dan tidak tetap. Musafir tetap ialah seseorang
yang melakukan perjalanan secara terus-menerus. Sedangkan musafir tidak tetap
adalah seseorang yang melakukan perjalanan temporal.
Fatwa ini memutuskan bahwa pilot boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Ini sebagai
bentuk keringanan karena sebab bepergian. Dengan ketentuan, bila pilot yang
bersangkutan berstatus musafir tetap, maka ia dapat menggantinya dengan
membayar fidyah.
Pengertian fidyah dalam fikih Islam ialah kadar tertentu harus diberikan kepada
orang miskin berupa makanan sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.
Berapakah fidyah yang harus diberikan? Menurut Mazhab Maliki dan Syafi’i, kadar
fidyah ialah satu mud untuk tiap hari ia tidak ber puasa. Pendapat ini diamini
oleh sejumlah ulama, seperti Thawus, Sa’id bin Jubar, Ats-Tsauri, dan
Al-Auza’i.
Dalam pandangan
Mazhab Hanafi, fidyah wajib itu ialah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.
Qadi Iyadh pun
menegaskan, mayoritas sepakat fidyah ialah satu mud untuk tiap hari yang
ditinggalkan. (1 sha’= 4 mud. 1 sha + 3 kg).
Fatwa ini juga menekankan larangan membuat peraturan yang menghalangi seseorang
berpuasa. Hal ini karena tidak sesuai dengan syariat Islam.
Fatwa ini merujuk sejumlah dalil yang bersumber dari Alquran dan sunah ataupun
konsensus ulama. Landasan ayat pertama yang dijadikan dasar fatwa ini ialah
ayat 184 Surah Al-Baqarah. Ayat itu menyebut dispensasi untuk tidak berpuasa
bagi mereka yang tengah bepergian.
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang
miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah
yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat lain juga menjelaskan agar tidak memaksakan kemampuan bila nyata-nyata
tidak sanggup berpuasa sehingga jika tetap dilakukan, dikhawatirkan akan
mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. “Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah.” (QS.
Al-Baqarah: 195).
Sedangkan, dasar fatwa yang bersumber dari hadis, antara lain merujuk riwayat
Bukhari dari Aisyah RA. Suatu ketika, Hamzah bin Amr Al-Islami bertanya kepada
Nabi Muhammad, “Apakah saya puasa dalam perjalanan?” Rasulullah menjawab, “Jika
engkau mau puasa, boleh puasa. Tetapi jika engkau tidak mau puasa, boleh tidak
puasa.”
Konsensus
Menukil pendapat An-Nawawi dalam Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, bila seseorang
bepergian (pada saat berpuasa) dan memulai perjalanan pada malam hari dan
meninggalkan perbatasan kota sebelum fajar tiba, dalam kondisi seperti ini ia boleh
berbuka, tanpa ada perbedaan di kalangan ulama.
Sumber:
republika.co.id
0 Response to "Hukum Puasa bagi Pilot"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!