Qardhawi: Dosa Besar tidak Menghapus Iman


Qardhawi: Dosa Besar tidak Menghapus Iman
Kemaksiatan dan dosa-dosa besar, meskipun selalu dilakukan dan pelakunya tidak bertobat, akan mencabik-cabik dan mengurangi iman. Namun, tidak sampai merusak dasarnya dan menghapuskannya secara total.

Jika dosa dan maksiat dipandang dapat menghancurkan dan mencabut iman dari akarnya serta mengeluarkan pelakunya dari Islam secara mutlak, berarti maksiat dan murtad merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Pelaku maksiat berarti sama dengan seorang murtad yang wajib dijatuhi hukuman sebagai orang murtad. Dengan demikian, tidak perlu adanya bermacam-macam hukuman seperti pezina, pencuri, perampok, pemabuk, pembunuh, dan sebagainya. Ketentuan ini tentu saja tertolak dengan adanya nash dan ijmak.


Nash Alquran menunjukkan persaudaraan si pembunuh dengan wali si terbunuh sebagaimana yang tersebut dalam ayat qishash, “Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik. Dan hendaklah (yang diberi maaf) mambayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula.” (QS. Al-Baqarah: 178).

Alquran menetapkan adanya keimanan pada dua golongan (mukmin) yang sedang berperang sebagaimana tersebut dalam firman Allah, “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), damaikanlah antara keduanya dengan adil; dan berlaku adillah. sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al Hujuraat: 9-10).


Makna kedua ayat di atas menetapkan adanya keimanan dan persaudaraan seagama antara sesama mukmin, meskipun mereka berperang. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis sahih, “Janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku nanti, sebagian kalian memukul wajah sebagian yang lain!”


Kemudian hadis Rasulullah SAW lagi, “Bila dua orang Muslim berhadapan dengan masing-masing menghunus pedang, maka yang membunuh dan yang dibunuh sama- sama masuk neraka!”


Dengan merujuk pada hadis yang disebut terakhir ini, Imam Bukhari berdalil bahwa kemaksiatan tidak menjadikan pelakunya kafir, sebab Rasulullah SAW (dalam hadis tersebut) masih menyebutnya sebagai "dua orang Muslim", meskipun keduanya diancam dengan neraka. Adapun yang dimaksud peperangan di sini ialah bila terjadi tanpa takwil yang layak.

Hathib bin Abi Balta’ah pernah melakukan suatu kesalahan yang pada zaman sekarang dapat disebut sebagai 'pengkhianatan terbesar' ketika ia hendak membocorkan rahasia Rasulullah SAW dan pasukannya kepada kaum Quraisy menjelang penaklukan Kota Makkah.

Ketika itu Umar berkata, "Ya Rasulullah, izinkan saya untuk memenggal lehernya, karena ia telah berbuat munafik.”

Bagaimana sikap Rasulullah SAW? Apakah beliau menghukumnya? Tidak, beliau tidak menghukumnya. Beliau malah memaafkannya dengan alasan ia termasuk orang yang ikut serta dalam Perang Badar.

Sumber: republika.co.id

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Qardhawi: Dosa Besar tidak Menghapus Iman"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!