Aliran Dalam Hukum Pidana
Aliran Klasik
Aliran ini merupakan reaksi terhadap ancien regime di
Perancis pada abad ke-18 yang menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaksamaan
di hadapan hukum dan ketidakadilan. Aliran ini mengkehendaki hukum pidana
disusun secara sistematis dan menitikberatkan kepastian hukum. Berdasarkan
pandangan indeterministis mengenai kebebasan berkehendak manusia, aliran klasik
meitikberatkan kepada perbuatan. Tidak kepada orang yang melakukan tindak
pidana. Hukum pidana yang dikehendaki adalah hukum pidana perbuatan(daadstrafrecht). pada prinsipnya hanya menganut single track system berupa
sanksi tunggal, yaitu sanksi pidana.
Aliran
ini juga bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana karena tema
aliran klasik ini, sebagaimana dinyatakan oleh Beccarian adalah doktrin pidana
harus sesuai dengan kejahatan.Sebagai konsekuensinya, hukum harus dirumuskan dengan
jelas dan tidak memberikan kemungkinan bagi hakim untuk melakukan penafsiran.
Aliran ini
membatasi kebebasan hakim dalam menetapkan jenis pidana dan ukuran pemidanaan. Hakim hanya merupakan alat undang-undang yang hanya
menentukan salah atau tidaknya seseorang dan kemudian menentukan pidana.
Undang-undang menjadi kaku dan terstruktur. Dikenal the definite
setence yang sangat kaku (rigid) seperti dalam
Code Perancis 1791. Pidana yang ditetapkan UU tidak mengenal sistem peringanan
atau pemberatan.
Dalam perkembangannya, sistem yang kaku ini dipengaruhi
oleh aliran modern, maka timbullah aliran Neoklasik yang menitikberatkan pada
pengimbalan dari kesalahan si pembuat. (ex
: Code Penal Perancis 1810). Sistem yang dianut adalah the
indefinite sentence.
- Definisi hukum dari kejahatan
- Pidana harus sesuai dengan
kejahatannya
- Doktrin kebebasan berkehendak
- Pidana mati untuk beberapa
tindak pidana
- Tidak ada riset empiris; dan
- Pidana yang ditentukan secara pasti.
Aliran klasik berpijak pada tiga tiang :
a. Asas legalitas
- tiada pidana tanpa undang-undang
- tiada tindak pidana tanpa undang-undang
- tiada penuntutan tanpa undang-undang
b. Asas kesalahan : Tiada pidana tanpa
kesalahan(kesengajaan atau kealpaan)
c. Asas pengimbalasan : pembalasan
1. Cesare
Beccaria (1738-1794)
Dalam bukunya Dei delitti e delle pene (On crimes and Punishment). Pidana
harus cocok dengan kejahatan (punishment should fit the crime).
Beccaria meyakini konsep kontrak sosial dimana individu menyerahkan kebebasan
atau kemerdekaannya secukupnya kepada negara. Hukum harusnya hanya ada untuk
melindungi dan mempertahankan keseluruhan kemerdekaan yang dikorbankan terhadap
persamaan kemerdekaan yang dilakukan oleh orang lain.
Prinsip dasar yang digunakan sebagai pedoman adalah kebahagiaan yang terbesar
untuk orang sebanyak-banyaknya
2. Jeremy Bentham The greatest good must go to the greatest number (kebaikan
yang terbesar harus untuk rakyat yang jumlahnya terbesar). Teori yang
diciptakannya : Felicific Calculus artinya manusia
merupakan ciptaan yang rasional yang memilih secara sadar kesenangan dan
menghindari kesusahan. Suatu pidana harus ditetapkan pada tiap kejahatan
sehingga kesusahan akan lebih berat daripada kesenangan yang ditimbulkan oleh
kejahatan.
Jeremy Bentham melihat suatu prinsip baru yaitu utilitarian yang
menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dinilai dengan sistem yang irrasional
yang absolut, tetapi melalui prinsip-prinsip yang dapat diukur. Bentham
menyatakan bahwa hukum pidana jangan dijadikan sarana pembalasan tetapi untuk
mencegah kejahatan.
Aliran Modern (Positive School)
Muncul
pada abad ke-19. Pusat perhatian : Pembuat. Aliran ini disebut juga aliran
positif karena dalam mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan
mempengaruhi penjahat secara positif sejauh dia masih dapat diperbaiki.
Inti
ajaran : Perbuatan seseorang itu harus dilihar secara konkrit bahwa perbuatan
itu dipengaruhi oleh factor watak, biologis dan lingkungan kemasyarakatan.
Aliran ini bertitik tolak pada pandangan determinisme karena manusia tidak
mempunyai kebebasan kehendak, tetapi dipengruhi oleh watak dan lingkungannya.
- Menolak definisi hukum dari
kejahatan
- Pidana harus sesuai dengan
pelaku tindak pidana
- Doktrin determinisme
- Penghapusan pidana mati
- Riset empiris; dan
- Pidana yang tidak ditentukan
secara pasti.
Menurut
pandangan modern, hakim mempunyai kekuasaan dalam menentukan :
a. Jenis
pidana (strafsoort)
b. Berat
ringannya pidana (strafmaat)
c. Cara menjalankan
pidana (strafmodliteit / strafmodus)
Pada awalnya penganut aliran modern adalah : Cesare
Lombrosso, Lacassagne, Enrico Ferri dan Raffaele Garofalo.
Perlindungan
masyarakat (law of Social Defence) harus menggantikan
hukum pidana yang sudah ada.Tujuan utama hukum perlindungan masyarakat adalah
mengintegrasikan ide-ide atau konsep perlindungan masyarakat ke dalam konsepsi
baru hukum pidana.
Aliran
Neoklasik (Neoclassical School)
Berkembang pada abad ke-19 yang memiliki basis sama
dengan aliran klasik, yaitu kepercayaan pada kebebasan kehendak (indeterminisme). Penganut
aliran Neoklasik beranggapan bahwa pidana yang dihasilkan oleh aliran klasik
terlalu berat dan merusak semangat kemanusiaan.
Perbaikan ini didasarkan pada beberapa kebijakan
peradilan dengan merumuskan pidana minimum dan maksimum dan mengakui asas-asas
tentang keadaan yang meringankan(principle of extenuating circumtances).
Perbaikan selanjutnya adalah banyak kebijakan peradilan yang berdasarkan
keadaaan-keadaan obyektif. Aliran ini mulai mempertimbangkan kebutuhan adanya
pembinaan individual dari pelaku tindak pidana.
Salah satu sumbangan terpenting : masuknya kesaksian ahli
di pengadilan untuk membantu juri dalam mempertimbangkan derajat
pertanggungjawaban seorang pelaku tindak pidana.
Karakteristik
aliran neo klasik adalah sebagai berikut :
- Modifikasi dari doktrin
kebebasan berkehendak, yang dapat dipengaruhi oleh patologi,
ketidakmampuan, penyakit jiwa dan keadaan-keadaan lain;
- Diterima berlakunya
keadaan-keadaan yang meringankan;
- Modifikasi dari doktrin
pertanggungjawaban untuk mengadakan peringatan pemidanaan, dengan
kemungkinan adanya pertanggungjawaban sebagian di dalam kasus-kasus
tertentu, seperti penyakit jiwa usia dan keadaan-keadaan lain yang dapat
mempengaruhi pengetahuan dan kehendak seseorang pada saat terjadinya
kejahatan; dan;
- Masuknya kesaksian ahli di dalam acara peradilan guna menentukan derajat pertanggungjawaban
Determinisme
dan Indeterminisme
- Dualisme istilah ini berkisar
pada pesoalan, apakah seorang manusia pada hakikatnya adalah bebas dari
pengaruh (indeterminisme) atau justru selalu
terpengaruh oleh kekuatan dari luar (determinisme)
- Kata “determiner” dalam
bahasa Prancis bahkan berarti “menentukan”
- Determinisme adalah bahwa kekuatan menentukan dari luar itu adalah
termasuk tabiat atau watak dari seorang dan alasan yg mendorong orang itu
untuk pada akhirnya mempunyai kehendak tertentu itu, dan kekuatan2 ini
didorong pula oleh keadaan dalam masyarakat tempat orang itu hidup. Jadi
kehendak melakukan perbuatan pidana menurut determinisme dikarenakan
kehendak itu selalu ditentukan oleh kekuatan itu.
- Sedangkan indeterminisme seseorang
melakukan suatu kejahatan, menurut faham indeterminisme dianggap mempunyai
kehendak untuk itu, mungkin tanpa dipengaruhi kekuatan-kekuatan luar
tersebut diatas.
0 Response to "Aliran Dalam Hukum Pidana"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!