Pengertian dan Pandangan Islam Terhadap Wali Adlal
Pengertian Wali
Adlal
Wali adlal
ialah wali yang enggan atau wali yang menolak. Maksudnya seorang wali yang
enggan atau menolak tidak mau menikahkan atau tidak mau menjadi wali dalam
pernikahan anak perempuannya dengan seorang laki-laki yang sudah menjadi
pilihan anaknya. Term wali adhal ini juga digunakan oleh Pengadilan Agama untuk
merujuk kepada perkara yang diajukan oleh seorang calon pengantin wanita yang
ingin menikah dengan menggunakan wali hakim karena keengganan atau penolakan
wali nasabnya.
Pandangan Islam
Terhadap Wali Adlal
Apabila seorang
perempuan telah meminta kepada walinya untuk dinikahkan dengan seorang
laki-laki yang seimbang (se-kufu) dan walinya berkeberatan dengan tidak ada
alasan, maka hakim berhak menikahkannya setelah ternyata bahwa keduanya
se-kufu, dan setelah memberi nasihat kepada wali agar mencabut keberatannya
itu.
Allah berfirman:
“Apabila kamu
menalak isteri-isterimu lalu habis masa idahnya, maka janganlah kamu (para
wali)menghalangi mereka untuk kawin lagi dengan bakal suaminya.”
Menurut
Syafi’i, Maliki dan Hanbali, jika wali yang dekat enggan mengawinkan perempuan
kepada laki-laki yang sejodoh dengan dia, maka yang menjadi wali adalah sultan
atau hakim, bukan wali yang jauh. Menurut Hanafi yang menjadi wali adalah yang
jauh, bukan hakim karena masih ada juga wali perempuan dari keluarganya. Tetapi
bila wali yang jauh enggan pula, maka hakimlah yang menjadi wali, demikian
menurut Hanafi. Oleh sebab itu sebaiknya hakim meminta izin kepada wali yang
jauh untuk mengawinkan perempuan itu.
Para ulama’
sependapat bahwa wali tidak berhak merintangi perempuan melaksanakan pernikahannya
dan berarti perbuatan dzalim kepada anak perempuan tersebut, jika ia mau
dikawinkan dengan dengan laki-laki yang sepadan dengan mahar mitsl dan wali
merintangi pernikahan tersebut, maka calon pengantin wanita berhak mengadukan
perkaranya melalui pengadilan agar perkawinan tersebut dapat dilangsungkan.
Dalam keadaan seperti ini, perwalian tidak pindah dari wali dhalim ke wali
lainnya, tetapi langsung ditangani oleh hakim sendiri. Sebab menghalangi hal
tersebut adalah suatu perbuatan yang dhalim, sedang untuk mengadukan wali
dzalim itu hanya kepada hakim.
Oleh karena itu
pihak calon mempelai perempuan berhak mengajukan kepada Pengadilan Agama, agar
pengadilan memeriksa dan menetapkan adlalnya wali. Jika ada wali adlal, maka
wali hakim baru dapat bertindak melaksanakan tugas sebagai wali nikah setelah
ada penetapan Pengadilan Agama tentang adlalnya wali.
Adapun jika
wali menghalangi karena alasan-alasan yang sehat, seperti halnya laki-laki
tidak sepadan atau maharnya kurang dari mahar mitsl, atau ada peminang lain
yang lebih sesuai derajatnya, maka dalam keadaan seperti ini perwalian tidak
berpindah ke tangan orang lain, karena tidalah dianggap menghalangi.
0 Response to "Pengertian dan Pandangan Islam Terhadap Wali Adlal"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!