Pengertian dan Pandangan Islam Terhadap Wali Adlal


Pengertian dan Pandangan Islam Terhadap Wali Adlal
Pengertian Wali Adlal
Wali adlal ialah wali yang enggan atau wali yang menolak. Maksudnya seorang wali yang enggan atau menolak tidak mau menikahkan atau tidak mau menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya dengan seorang laki-laki yang sudah menjadi pilihan anaknya. Term wali adhal ini juga digunakan oleh Pengadilan Agama untuk merujuk kepada perkara yang diajukan oleh seorang calon pengantin wanita yang ingin menikah dengan menggunakan wali hakim karena keengganan atau penolakan wali nasabnya.

Pandangan Islam Terhadap Wali Adlal
Apabila seorang perempuan telah meminta kepada walinya untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang seimbang (se-kufu) dan walinya berkeberatan dengan tidak ada alasan, maka hakim berhak menikahkannya setelah ternyata bahwa keduanya se-kufu, dan setelah memberi nasihat kepada wali agar mencabut keberatannya itu.

Allah berfirman:
“Apabila kamu menalak isteri-isterimu lalu habis masa idahnya, maka janganlah kamu (para wali)menghalangi mereka untuk kawin lagi dengan bakal suaminya.”

Menurut Syafi’i, Maliki dan Hanbali, jika wali yang dekat enggan mengawinkan perempuan kepada laki-laki yang sejodoh dengan dia, maka yang menjadi wali adalah sultan atau hakim, bukan wali yang jauh. Menurut Hanafi yang menjadi wali adalah yang jauh, bukan hakim karena masih ada juga wali perempuan dari keluarganya. Tetapi bila wali yang jauh enggan pula, maka hakimlah yang menjadi wali, demikian menurut Hanafi. Oleh sebab itu sebaiknya hakim meminta izin kepada wali yang jauh untuk mengawinkan perempuan itu.

Para ulama’ sependapat bahwa wali tidak berhak merintangi perempuan melaksanakan pernikahannya dan berarti perbuatan dzalim kepada anak perempuan tersebut, jika ia mau dikawinkan dengan dengan laki-laki yang sepadan dengan mahar mitsl dan wali merintangi pernikahan tersebut, maka calon pengantin wanita berhak mengadukan perkaranya melalui pengadilan agar perkawinan tersebut dapat dilangsungkan. Dalam keadaan seperti ini, perwalian tidak pindah dari wali dhalim ke wali lainnya, tetapi langsung ditangani oleh hakim sendiri. Sebab menghalangi hal tersebut adalah suatu perbuatan yang dhalim, sedang untuk mengadukan wali dzalim itu hanya kepada hakim.

Oleh karena itu pihak calon mempelai perempuan berhak mengajukan kepada Pengadilan Agama, agar pengadilan memeriksa dan menetapkan adlalnya wali. Jika ada wali adlal, maka wali hakim baru dapat bertindak melaksanakan tugas sebagai wali nikah setelah ada penetapan Pengadilan Agama tentang adlalnya wali.

Adapun jika wali menghalangi karena alasan-alasan yang sehat, seperti halnya laki-laki tidak sepadan atau maharnya kurang dari mahar mitsl, atau ada peminang lain yang lebih sesuai derajatnya, maka dalam keadaan seperti ini perwalian tidak berpindah ke tangan orang lain, karena tidalah dianggap menghalangi.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Pengertian dan Pandangan Islam Terhadap Wali Adlal"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!