Bolos Saat Jam Kerja, Apa Hukumnya?
Acapkali oknum pegawai negeri sipil (PNS) berbaju dinas terlihat berkeliaran di
jam-jam aktif kerja. Ada yang berbelanja di pusat perbelanjaan, sebagiannya
lagi terlihat nongkrong di warung makan atau bahkan tempat hiburan.
Seringkali pula ditemui oknum PNS pulang sebelum berakhirnya jam kerja yang
telah ditentukan. Ini miris. Di saat oknum-oknum tersebut dibayar oleh rakyat
menggunakan pajak, justru seringkali abai terhadap tugas dan kewajiban mereka.
Rendahnya etos kerja itu pun, memang memjadi perhatian serius Kementerian
Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemerintah berupaya untuk
mendisiplinkan aparaturnya melalui Peraturan pemerintah No 53/2010 Tentang
Disiplin PNS. Sejauhmanakah efektivitas PP itu, memang belum ada data pasti.
Minimal, paling tidak pemerintah beriktikad untuk melakukan reformasi
birokrasi.
Aktivitas cabut sebelum jam kerja usai, sebetulnya tak hanya menjangkiti para
oknum PNS. Fenomena ini juga menyerang oknum karyawan swasta. Pemandangan bolos
kerja atau meninggalkan ruangan dan urung kerja sebelum jam aktif kerja selesai
menjadi persoalan yang kian dianggap sepele, padahal justru memiliki
konsekuensi yang sangat berat.
Di negara-negara berkembang, fenomena ini nyaris menjelma sebagai budaya yang
diakui atau tidak, masih sangat mengakar. Di negara-negara Timur Tengah,
misalnya. Rendahnya kedisiplinan oknum PNS ataupun karyawan swasta di Mesir,
mendapat perhatian serius dari Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) negara berjuluk Seribu
Menara itu.
Menurut lembaga yang kini dipimpin oleh Mufti terpilih yaitu Syekh Syauqi
Ibrahim Abd el-Karim Allam tersebut, Islam menegaskan bahwa pekerjaan adalah
salah satu bentuk amanat yang wajib ditunaikan oleh si penanggungjawab. Jika
amanat yang dimaksud itu tak ditunaikan maka ia dinyatakan telah berkhianat.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya.” (QS. an-Nisaa’ [4]: 58). Penegasan tentang pentingnya menunaikan
amanat ini juga tertuang di ayat ke-8 surah al-Mu’minuun. “Dan orang-orang yang
memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.”
Sebuah hadis juga menguatkan status pekerjaan itu sebagai bentuk tanggung
jawab. Rasulullah SAW menyatakan bahwa, tiap-tiap manusia adalah pemimpin dan
bertanggungjawab atas tugasnya. Dengan demikian, maka seorang pegawi negeri
ataupun swasta bertangungjawab atas kewajiban yang ia emban. Tugasnya tersebut,
akan dipertanyakan kelak di akhirat.
Atas dasar inilah, maka bolos kerja dengan sengaja dan tanpa alasan yang kuat
adalah bentuk pengkhianatan terhadap pekerjaan itu. Termasuk beranjak
meninggalkan pekerjaan sebelum jadwal resmi yang ditetapkan. Kecuali jika
alasan meninggalkan pekerjaan sebelum jam resmi berakhir itu ialah perintah dari
atasan. Jika tidak, maka aktivitas ilegal itu bertentangan dengan
prinsip-prinsip agama. Ketentuan ini berlaku permanen. Baik saat Ramadhan atau
bulan-bulan lainnya.
Sepakat dengan pendapat ini, sejumlah lembaga fatwa resmi negara-negara Timur
Tengah mengadopsi fatwa yang dikeluarkan oleh Dar al-Ifta. Misalnya Lembaga
Wakaf Uni Emirat Arab, Lembaga Fatwa Kuwait, dan Komite Tetap Kajian dan Fatwa
Arab Saudi.
Lembaga fatwa
yang terakhir ini menambahkan tidak diperbolehkan pula memanipulasi data
kehadiran. Misalnya, bila yang bersangkutan hanya hadir empat hari dalam
sepekan. Sementara ia menambahkan satu hari baik dengan membuat laporan palsu
atau mendelegasikan absensi, contohnya. “Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Maidah [5]: 1).
Lembaga ini
juga mengingatkan agar para bawahan tidak terpengaruh dengan sikap lalai
atasan. Jika menyaksikan atasan yang mengabaikan kedisiplinan itu, hendaknya
jangan ditiru. Semestinya, justru atasan yang tak memberikan contoh baik itu
dinasihati dengan cara yang bijak.
Seorang karyawan, sesuai dengan hukum Islam adalah obyek sewaan ajir dengan
ketentuan-ketentuan khusus, antara lain tenggat yang telah disepakati antara
kedua belah pihak. Syarat tersebut wajib dipenuhi oleh pihak ajir, dalam
hal ini ialah karyawan swasta ataupun negeri. Sebuah hadis riwayat Abu Dawud
menegaskan bahwa orang Islam wajib memenuhi syarat yang diberlakukan atas mereka.
Selama syarat itu berada dalam koridor syariat.
Oleh: Nashih
Nashrullah
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/03/21/mk0jjz-bolos-saat-jam-kerja-apa-hukumnya
0 Response to "Bolos Saat Jam Kerja, Apa Hukumnya?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!