Baju Baru itu Suci
Baju Baru itu
Suci - Pakaian merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia.
Pakaian sering dikelompokkan ke dalam jenis kebutuhan primer. Sebagai kebutuhan
pokok, pakaian berfungsi sebagai penutup aurat yang dalam Islam hukumny adalah
wajaib. Maka wajib pula bagi individu memiliki pakaian yang cukup untuk menutup
auratnya. Tidak harus mewah dan beragam, yang penting aurat itu tertutup dengan
rapat.
Hanya saja di
zaman sekarang ini macam pakaian sungguh amat ragamnya. Baik merk, kwalitas,
maupun modenya yang terus berubah. Sehingga dinamika dalam dunia mode terus
berkembang, baik karena tuntunan nilai guna dan fungsi saja tetapi juga
tuntutan pasar.
Hal inilah yang
menjadi salah satu faktor seseorang memeiliki banyak pakaian. Sehingga mereka
dapat berganti-ganti memakainya. Jika salah satu pakaian telah dipakai dan
dianggap kotor ataupun terkena najis maka seseorang akan menggantinya dengan
yang bersih dan suci, begitulah keadaan yang kesehariannya dialami seseorang.
Pakaian yang
dianggap telah kotor dan najis akan dicuci kembali menggunakan air dengan
tujuan supaya kembali bersih dan suci lalu bisa digunakan untuk beribadah
seperti shalat dan ibadah lain. Ketika seseorang memiliki pakaian yang telah
usang dan warna pakaian yang memudar, kecondongan akan muncul untuk membeli
pakaian baru.
Tidak ada
larangan membeli pakaian baru meskipun pakaian yang lama masih layak untuk
dipakai, tentu tiada lain tujuan membelinya adalah untuk menutup aurat, agar
terlihat rapi dan menjaga kebersihan. Kebingungan dan keragu-raguan akan
kesucian pakaian baru terkadang menjadi beban tersendiri, dikarenakan jika
seseorang membeli pakaian baru entah itu kemeja, celana, sarung dan lain-lain
merasa was-was akan kesuian pakaian tersebut.
Maka untuk
solusi menghilangkan rasa keragu-raguan apakah pakaian tersebut suci atau
tidak, sebagian ulama’ memberi penjelasan bahwa pakaian yang baru saja ia beli
dihukumi suci karena asal dari pada sesuatu itu suci selama tidak ada hal-hal
yang membuatnya terkena najis, seperti baju yang terbuat dari campuran kulit
bangkai hewan, atau terbuat dari campuran sesuatu yang najis, maka jika
diketahui itu semua, baju tersebut dihukumi najis. Imam Jalaluddin As-Suyuthi
dalam Kitabnya Al-Asybah Wa Al-Nadloir menjelaskan,
قَاعِدَة: الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ
الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيم
Salah satu
Qaidah Fiqhiyah berbunyi: Asal sesuatu itu hukumnya mubah, sampai ada dalil
yang mengharamkannya.
Qaidah Fiqhiyah
ini memberi penegasan bahwa sesuatu misalnya hewan atau apapun dihukumi
mubah dan halal selama tidak didapati dalil yang mengharamkannya. Jika Qaidah
ini disesuaikan dengan akar masalah diatas, maka seseorang yang membeli baju
baru namun ia dilanda keragu-raguan apakah baju tersebut suci atau najis, atau
terbuat dari barang yang suci ataukah najis, kesucian baju tersebut menjadi
hukum yang dimenangkan dalam artian baju baru itu dihukumi suci selama tidak
diketahui ada sesuatu yang membuatnya menjadi najis.
Jika diketahui
bahwa baju itu terdapat sebuah najis yang menempel maka hukum baju tersebut
tidak bisa dibawa kehukum asal, karena telah diketahui ada najis yang menempel.
Qaidah ini berlaku jika tidak diketahui asal muasal apakah baju tersebut suci
ataukah najis, maka boleh dibawa kehukum asal yang mengatakan bahwa asal
sesuatu tersebut suci selama tidak ada dalil atau bukti yang menyebutkan
mengenai najisnya baju tersebut.
Sumber :
nu.or.id
0 Response to "Baju Baru itu Suci"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!