Dasar Hukum yang Membolehkan Lokalisasi
Dasar Hukum
yang Membolehkan Lokalisasi - HIV & AIDS telah benar mewabah di Indonesia.
Penyebarannya pun sudah sampai pada hampir semua kabupaten di Indonesia.
Penyakit HIV yang salah satu penularannya disebabkan oleh pola hubungan yang
tidak aman ini sering dialamatkan pada pekerja seks yang menjadi biang
keladinya. Terlepas dari itu, wabah AIDS sudah menjadi ancaman serius bagi
bangsa.
Untuk
meminimalisir penularan HIV, salah satu Strategi Nasional dalam penanggulangan
HIV dan AIDS yang sedang dikembangkan adalah membentuk organisasi komunitas
yang akan menjadi wadah bagi mereka untuk turut berpartisipasi dalam program
penanggulangan HIV dan AIDS. Salah satu yang sudah terbentuk dengan fasilitasi
KPAN adalah Organisasi Pekerja Seks Indonesia (OPSI) yang menghuni tepat-tempat
lokalisasi. Ini bisa dipahami, karena organisasi ini dibentuk oleh negara, maka
kehadiran dan aktivitasnya menjadi legal. Tindakan-tindakan stigmatik dan
kriminalisasi terhadap mereka menjadi tidak bisa dibenarkan. Sementara itu,
perzinaan atau seks bebas merupakan perbuatan yang dilarang agama.
Pada
hakikatnya, kewajiban pemerintah adalah menegakkan keadilan bagi masyarakat
sehingga kemaslahatan tercapai. Pemerintah harus membuat regulasi yang
melarang praktek perzinahan dan pada saat yang sama menegakkan regulasi
tersebut. Inilah maslahah ‘ammah yang wajib dilakukan pemerintah.
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
Perlakuan
(kebijakan) imam atas rakyat mengacu pada maslahat”
Lokalisasi
hadir sebagai solusi pemerintah untuk mengurangi dampak negatif perzinahan, bukan
menghalalkannya. Dengan dilokalisir, efek negatif perzinahan dapat dikelola dan
dikontrol sehingga tidak menyebar ke masyarakat secara luas, termasuk
penyebaran virus HIV. Dengan kontrol yang ketat dan penyadaran yang terencana,
secara perlahan keberadaan lokalisasi akan tutup dengan sendirinya karena para
penghuninya telah sadar dan menemukan jalan lain yang lebih santun.
Tujuan ini akan
tercapai manakala program lokalisasi dibarengi dengan konsistensi kebijakan dan
usaha secara massif untuk menyelesaikan inti masalahnya. Kemiskinan,
ketimpangan sosial, peyelewengan aturan, dan tatatan sosial harus diatasi. Mereka
yang melakukan praktik perzinahan di luar lokalisasi juga harus ditindak tegas.
Jika saja prasyarat tersebut dilakukan, tentu mafsadahnya lebih ringan
dibanding kondisi yang kita lihat sekarang.
الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف ( ابن النجيم الحنفي
، تحقيق مطيع الحافظ , الأشباه والنظائر، بيروت- دار الفكر ، ص: 96)
“Bahaya yang
lebih besar dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.” ( Ibn Nujaim
Al-Hanafi, al-Asybah wa an-Nazhair, tahqiq Muthi` Al-Hafidz, Bairut-Dar
Al-Fikr, hal: 96)
فإنكار المنكر أربع درجات الأولى أن يزول ويخلفه ضده الثانية أن يقل
وإن لم يزل بجملته الثالثة أن يخلفه ما هو مثله الرابعة أن يخلفه ما هو شر منه
فالدرجتان الأوليان مشروعتان والثالثة موضع اجتهاد والرابعة محرمة (ابن قيم
الجوزية، إعلام الموقعين عن رب العالمين، تحقيق : طه عبد الرءوف سعد, بيروت-دار
الجيل، 1983م، الجزء الثالث، ص. 4)
"Inkar
terhadap perkara yang munkar itu ada empat tingkatan. Pertama : perkara yang
munkar hilang dan digantikan oleh kebalikannya ( yang baik atau ma’ruf);
kedua : perkara munkar berkurang sekalipun tidak hilang secara keseluruhan;
ketiga : perkara munkar hilang digantikan dengan kemunkaran lain yang kadar
kemungkrannya sama. Keempat: perkara munkar hilang digantikan oleh kemungkaran
yang lebih besar. Dua tingkatan yang pertama diperintahkan oleh syara’,
tingkatan ketiga merupakan ranah ijtihad, dan tingkatan keempat hukumnya haram".
(Ibn Qoyyim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqi'in an Rabbi al-‘Alamin, tahqiq: Thaha
Abdurrouf Saad, Bairut- Dar al-Gel, 1983. M, vol: III, h. 40)
(Hasil Bahtsul
Masail Diniyah Lembaga Kesehatan NU tentang Penanggulangan HIV-AIDS)
Sumber :
nu.or.id
0 Response to "Dasar Hukum yang Membolehkan Lokalisasi"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!