Bisakah Suami Dipidana Karena Membalas Perlakuan Kasar Istri?
Bisakah Suami Dipidana Karena Membalas Perlakuan Kasar
Istri?
Pertanyaan:
Apa hukumnya bila suami melakukan pemukulan kepada
istrinya dikarenakan pembelaan dirinya yang mana sang suami dipancing emosinya
dan ditendang sampai jatuh terlebih dahulu?
Jawaban:
Mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga,
diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (“UU PKDRT”). Pemukulan yang dilakukan suami kepada istrinya
ataupun tindakan istri menendang suami sampai jatuh terlebih dahulu, merupakan
kekerasan fisik.
Berdasarkan Pasal 6 jo. Pasal 5 UU PKDRT, kekerasan fisik
adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Atas
kekerasan fisik tersebut, pelakunya dapat dikenai hukum pidana sebagaimana
terdapat dalam Pasal 44 UU PKDRT:
Pasal 44 UU PKDRT
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan
fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak
Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat
puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau
mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
Mengenai perbuatan suami tersebut dikarenakan terpancing
emosi dan karena si istri telah menendang terlebih dahulu si suami, mungkin
sekilas hal ini seperti pembelaan diri dari si suami. Dalam UU PKDRT sendiri
tidak diatur mengenai jika perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan adalah
bentuk pembelaan diri. Pembelaan seperti ini dapat Anda temukan pengaturannya
dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang disebut
sebagai pembelaan terpaksa:
Pasal 49 KUHP
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan
pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan
kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau
ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang
langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau
ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Akan tetapi untuk dapat dikatakan sebagai pembelaan
terpaksa, harus ada syarat-syarat yang dipenuhi. R. Soesilo dalam bukunya yang
berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 64-65) mengatakan bahwa ada 3 (tiga) syarat yang
harus dipenuhi, yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk
mempertahankan (membela). Pertahanan atau pembelaan itu harus amat perlu, boleh
dikatakan tidak ada jalan lain.
2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan
hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu, yaitu
badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam
dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
Anda tidak memberikan uraian yang lebih rinci. Tetapi,
melihat pada keterangan yang Anda berikan, Anda sebenarnya bisa melakukan
tindakan lain selain memukul istri Anda. Seperti misalnya Anda bisa
membicarakan baik-baik bahwa Anda tidak suka diperlakukan seperti itu oleh
istri Anda. Karena pada dasarnya, dalam suatu perkawinan, segala sesuatu
sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu antara pasangan suami istri untuk mencari
jalan keluar terbaik.
Oleh karena itu, melihat pada adanya kemungkinan lain
yang dapat Anda lakukan, perbuatan Anda tidak dapat dikatakan sebagai bentuk
pembelaan atau pembelaan terpaksa. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya perbuatan
Anda maupun istri Anda sama-sama melanggar ketentuan dalam UU PKDRT.
Pada prinsipnya, tujuan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil
yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang
sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah akan
dilakukan proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan untuk
membuktikan siapa yang bersalah melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, mengenai apakah suami tersebut akan
dikenai pidana oleh hakim atas tindakan pemukulan yang dilakukannya, semua
bergantung pada penilaian hakim sendiri dan bukti-bukti pada persidangan (jika
kasus tersebut sampai pada tahap persidangan). Namun, pada dasarnya perbuatan
si suami dapat dihukum berdasarkan Pasal 44 UU PKDRT.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Sumber : hukumonline.com
0 Response to "Bisakah Suami Dipidana Karena Membalas Perlakuan Kasar Istri?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!