Perintah Hakim Menghadirkan Terdakwa Secara Paksa
Perintah Hakim Menghadirkan Terdakwa Secara Paksa
Pertanyaan:
Apakah dalam perkara pidana yang terdakwanya tidak
ditahan, dan telah dipanggil secara patut namun tidak hadir di persidangan
tanpa alasan yang sah dapat dipanggil paksa atas perintah Majelis Hakim? Jika
bisa apa dasar hukumnya? Mohon penjelasan.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pemanggilan terdakwa dalam persidangan memiliki
keterkaitan dengan pentingnya kehadiran terdakwa untuk proses pemeriksaan
perkara. Sebelumnya, pemanggilan terdakwa secara sah untuk hadir di persidangan
dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 145 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
(1) Pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan
dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada
terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak
diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir;
(2) Apabila terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya
atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala
desa yang berdaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman
terakhir;
(3) Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat
panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara;
(4) Penerimaan surat panggilan oleh terdakwa sendiri
ataupun oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda
penerimaan;
(5) Apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman
terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di
gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkaranya.
Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan pemanggilan
adalah penuntut umum. Hal ini dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 146 ayat
(1) KUHAP:
Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada
terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia
dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya
tiga hari sebelum sidang dimulai.
M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP (hal. 111) mengatakan bahwa hukum tidak
membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan
pemeriksaan acara singkat. Tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan,
pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan. Itu sebabnya Pasal 154 KUHAP mengatur
bagaimana cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Tata cara tersebut
memperlihatkan tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara
tidak dapat dilakukan. Tata cara tersebut dimulai dari:
- ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil
masuk ke dalam ruang persidangan;
- jika terdakwa pada sidang yang telah ditentukan tidak
hadir, ketua sidang meneliti apakah terdakwa telah dipanggil secara sah.
Dalam penelitian, ketidakhadiran terdakwa bisa terjadi
dua kemungkinan (Ibid, hal. 112):
a. Terdakwa Dipanggil “Secara Tidak Sah”
Jika ternyata terdakwa dipanggil secara tidak sah, ketua
sidang menunda persidangan dan memerintahkan penuntut umum supaya memanggil
terdakwa sekali lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya.
b. Terdakwa Sudah Dipanggil “Secara Sah”
Dalam hal ini, terdakwa telah dipanggil secara sah, namun
ia tidak datang menghadiri persidangan “tanpa alasan yang sah”.
Menjawab pertanyaan Anda, kita mengacu pada Pasal 154
KUHAP yang berbunyi:
(1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa
dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas;
(2) Jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa yang
tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua
sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah;
(3) Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim
ketua sidang menunda persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil
lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya;c
(4) Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara
sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara
tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar
terdakwa dipanggil sekali lagi;
(5) Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang
terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap
terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan;
(6) Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa
yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua
kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya;
(7) Panitera mencatat laporan dari penuntut umum
tentang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat dan ayat (6) dan
menyampaikannya kepada hakim ketua sidang.
Dari bunyi pasal di atas khususnya pada Pasal 154 ayat
(2, (4), dan (6) KUHAP dapat kita ketahui bahwa dalam hal terdakwa yang Anda
tanyakan statusnya tidak ditahan, telah dipanggil secara sah tetapi tidak
datang ke persidangan tanpa alasan sah, maka pemeriksaan perkara tidak dapat
dilangsungkan. Penyelesaiannya adalah hakim memerintahkan agar terdakwa
dipanggil sekali lagi. Apabila pada panggilan kedua kali terdakwa tidak hadir
lagi, maka ia dihadirkan secara paksa pada sidang pertama berikutnya.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, hakim bisa saja
memerintahkan terdakwa dihadirkan secara paksa untuk hadir di persidangan yang
mana perintah menghadirkan terdakwa secara paksa itu baru dapat dilakukan
apabila telah dua kali dipanggil secara sah dan tanpa alasan yang sah.
Terkait dengan hal ini, M. Yahya Harahap (Ibid, hal. 112)
mengatakan bahwa, sebagaimana kami sarikan, jika ada alasan yang sah, umpamanya
karena terdakwa sakit dan dikuatkan dengan surat keterangan dokter atau karena
halangan yang patut dan wajar seperti terdakwa mengalami musibah, maka hal
tersebut merupakan alasan yang dapat dibenarkan dan sah. Alasan yang sah dengan
sendirinya menghapus wewenang ketua sidang untuk memerintahkan terdakwa
dihadirkan dengan paksa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Referensi:
Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan
Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Sumber : hukumonline.com
0 Response to "Perintah Hakim Menghadirkan Terdakwa Secara Paksa"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!