Jerat Pidana Bagi Pemalsu Koin Untuk Permainan Judi
Jerat Pidana Bagi Pemalsu Koin Untuk Permainan Judi
Pertanyaan:
Misalnya ada sebuah rumah judi ilegal yang melakukan
perjudian dengan sistem koin. Koin tersebut bisa diuangkan. Kemudian ada yang
memalsukan koin dengan maksud ingin menukarkan koin tersebut demi keuntungan
pribadi. Apakah pemalsuan tersebut bisa diproses pidana?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan
kepada kami.
Perjudian itu sendiri adalah hal yang dilarang oleh
undang-undang, dalam hal ini Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur bahwa:
Pasal 303 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,
barang siapa tanpa mendapat izin:
Ke-1 dengan sengaja menawarkan atau memberikan
kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau
dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
Ke-2 dengan sengaja menawarkan atau memberi
kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut
serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan
kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
Ke-3 menjadikan turut serta pada permainan judi
sebagai pencarian.
Terkait pemalsuan terhadap koin sebagaimana yang Anda
maksud, jika mengacu pada ketentuan mengenai pemalsuan dalam KUHP, hal tersebut
tidaklah diatur. Pemalsuan dalam KUHP hanya meliputi pemalsuan mata uang,
pemalsuan surat, pemalsuan merek dan pemalsuan materai.
Meskipun demikian, menurut pendapat kami, orang tersebut
tetap dapat dikenakan pidana, namun bukan dengan tindak pidana pemalsuan tetapi
dengan pasal penipuan karena telah melakukan sebuah kebohongan berupa pemalsuan
alat permainan judi (koin) dengan maksud agar seorang tertipu untuk menyerahkan
barang kepadanya (menyerahkan uang). Oleh karena itu, pelaku dapat
diproses dan dituntut dengan Pasal 378 KUHP, pasal tersebut berbunyi:
Pasal 378 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi
hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Menurut Mantan PLT Jaksa Agung Muda Pengawas, Bpk. Togar
Hutabarat, S.H., unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan ialah:
1. Barang siapa;
2. Dengan maksud menguntungkan diri
sendiri secara melawan hukum;
3. Dengan memakai keadaan palsu;
4. Dengan tipu muslihat;
5. Menggerakkan orang lain menyerahkan
barang sesuatu kepadanya.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal (hal. 261), akal cerdik atau tipu muslihat adalah suatu tipu yang
demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.
S. R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana
di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 634) mengatakan bahwa yang dimaksud tipu
muslihat adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai
maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu si petindak
menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain,
padahal ia sadari bahwa hal itu tidak ada.
Sianturi juga memberikan contoh tipu muslihat, yaitu
antara lain melakukan suatu pembayaran pada waktu remang-remang dengan uang
kertas yang sudah lama tidak berlaku lagi; melakukan suatu pembayaran dengan
bilyet giro yang pada tanggal penarikannya, dananya di bank yang bersangkutan
tidak tersedia.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, tindakan
pelaku memalsukan koin sebuah alat permainan merupakan penggambaran dari unsur
“tipu muslihat”. Ini karena tindakan tersebut menimbulkan suatu
kepercayaan bagi orang lain bahwa koin tersebut adalah koin yang memang dapat
ditukarkan dengan uang.
Sedangkan tindakan menukarkan koin tersebut menjadi uang
yang dilakukan dengan unsur “tipu muslihat”, yang mengakibatkan korban tergerak
untuk menyerahkan barang sesuatu kepada pelaku, hal tersebut memenuhi unsur
ke-5 di atas, dalam hal ini barang yang diberikan oleh korban ialah uang.
Apabila hakim menganggap unsur-unsur di atas dapat
dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, maka pelaku dapat
dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam putusan dan berakhir pada
pemidanaan.
Demikian yang dapat kami terangkan mengenai pertanyaan
Anda, kiranya dapat bermanfaat dan menjadi bahan pertimbangan bagi Anda untuk
mengambil langkah hukum.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
1. R. Soesilo. 1991. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal. Bogor: Politeia.
2. S.R. Sianturi,
S.H. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM: Jakarta.
Sumber : hukumonline.com
0 Response to "Jerat Pidana Bagi Pemalsu Koin Untuk Permainan Judi"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!