Jerat Pidana Bagi Pemalsu Koin Untuk Permainan Judi

Jerat Pidana Bagi Pemalsu Koin Untuk Permainan Judi
Jerat Pidana Bagi Pemalsu Koin Untuk Permainan Judi

Pertanyaan:
Misalnya ada sebuah rumah judi ilegal yang melakukan perjudian dengan sistem koin. Koin tersebut bisa diuangkan. Kemudian ada yang memalsukan koin dengan maksud ingin menukarkan koin tersebut demi keuntungan pribadi. Apakah pemalsuan tersebut bisa diproses pidana?

Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami.

Perjudian itu sendiri adalah hal yang dilarang oleh undang-undang, dalam hal ini Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur bahwa:

Pasal 303 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
Ke-1   dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
Ke-2   dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
Ke-3   menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Terkait pemalsuan terhadap koin sebagaimana yang Anda maksud, jika mengacu pada ketentuan mengenai pemalsuan dalam KUHP, hal tersebut tidaklah diatur. Pemalsuan dalam KUHP hanya meliputi pemalsuan mata uang, pemalsuan surat, pemalsuan merek dan pemalsuan materai.

Meskipun demikian, menurut pendapat kami, orang tersebut tetap dapat dikenakan pidana, namun bukan dengan tindak pidana pemalsuan tetapi dengan pasal penipuan karena telah melakukan sebuah kebohongan berupa pemalsuan alat permainan judi (koin) dengan maksud agar seorang tertipu untuk menyerahkan barang kepadanya (menyerahkan uang). Oleh karena itu, pelaku dapat diproses dan dituntut dengan Pasal 378 KUHP, pasal tersebut berbunyi:

Pasal 378 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Menurut Mantan PLT Jaksa Agung Muda Pengawas, Bpk. Togar Hutabarat, S.H., unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan ialah:
1. Barang siapa;
2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum;
3. Dengan memakai keadaan palsu;
4. Dengan tipu muslihat;
5. Menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), akal cerdik atau tipu muslihat adalah suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.

S. R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 634) mengatakan bahwa yang dimaksud tipu muslihat adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu si petindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain, padahal ia sadari bahwa hal itu tidak ada.

Sianturi juga memberikan contoh tipu muslihat, yaitu antara lain melakukan suatu pembayaran pada waktu remang-remang dengan uang kertas yang sudah lama tidak berlaku lagi; melakukan suatu pembayaran dengan bilyet giro yang pada tanggal penarikannya, dananya di bank yang bersangkutan tidak tersedia.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, tindakan pelaku memalsukan koin sebuah alat permainan merupakan penggambaran dari unsur “tipu muslihat”. Ini karena tindakan tersebut menimbulkan suatu kepercayaan bagi orang lain bahwa koin tersebut adalah koin yang memang dapat ditukarkan dengan uang.

Sedangkan tindakan menukarkan koin tersebut menjadi uang yang dilakukan dengan unsur “tipu muslihat”, yang mengakibatkan korban tergerak untuk menyerahkan barang sesuatu kepada pelaku, hal tersebut memenuhi unsur ke-5 di atas, dalam hal ini barang yang diberikan oleh korban ialah uang.

Apabila hakim menganggap unsur-unsur di atas dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, maka pelaku dapat dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam putusan dan berakhir pada pemidanaan.

Demikian yang dapat kami terangkan mengenai pertanyaan Anda, kiranya dapat bermanfaat dan menjadi bahan pertimbangan bagi Anda untuk mengambil langkah hukum.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi:
1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
2. S.R. Sianturi, S.H. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM: Jakarta.

Sumber : hukumonline.com

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Jerat Pidana Bagi Pemalsu Koin Untuk Permainan Judi"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!