Tepuk Pundak untuk Jama'ah
Tepuk
Pundak untuk Jama'ah - Salah satu hal yang lazim dilakukan dalam shalat sehubungan
dengan proses jamaah adalah menjadikan seseorang sebagai imam dengan cara
menepuk pundaknya di tengah-tengah shalat. Secara fiqih hal ini dibolehkan
(mubah), bahkan disunnahkan jika tepukan itu memberi tanda bahwa yang
bersangkutan telah didaulat menjdi imam. Sebagaimana diterangkan dalam Fathul
Mu’in
(وَنِيَّةُ
إِمَامَةٍ) أَوْ جَمَاعَةٍ (سُنَّةٌ لِإِمَامٍ فِيْ غَيْرِ جُمُعَةٍ) لِيَنَالَ
فَضْلَ جَمَاعَةِ. وَإِنْ نَوَاهُ فِيْ الأَثْنَاءِ حَصَلَ لَهُ الفَضْلُ مِنْ
حِيْنَئِدٍ, أَمَّا فِيْ الجُمُعَةِ فَتَلْزَمُهُ مَعَ التَحَرُّمِ.
“Niat menjadi imam atau
berjama’ah bagi imam adalah sunah, di luar shalat jum’ah, karena untuk
mendapatkan keutamaan berjama’ah. Seandainya ia niat berjama’ah di tengah
mengerjakan shalat maka ia mendapatkan keutamaan itu. Adapun dalam shalat
jum’ah wajib baginya niat berjama’ah saat takbiratul ihram”.
Dalil
di atas menunjukkan kesunnahan niat sebagai imam walaupun niatnya baru ada di
tengah shalat. Karena bagaimanapun juga shalat Jama’ah jauh lebih utama dari
pada shalat sendirian.
Akan
tetapi jika sekiranya tepukan di pundak itu terlalu keras hingga mengagetkan
imam dan membatalkan shalatnya, maka hukumnya menjadi haram. Sebagaimana
diterangkan dalam kitabMauhibah Dzil Fadl
(وَيَحْرُمُ)
عَلَى كُلِّ أَحَدٍ (اَلْجَهْرُ) فِي الصَّلاَةِ وَخَارِجِهَا (إِنْ شَوَّشَ عَلَى
غَيْرِهِ) مِنْ نَحْوِ مُضِلٍّ أَوْ قَارِئٍ أَوْ نَائِمٍ لِلضَّرَرِ وَيَرْجِعُ
لِقَوْلِ الْمُتَشَوِّشِ وَلَوْ فَاسِقًا ِلأَنَّهُ لاَ يَعْرِفُ إِلاَّ مِنْهُ.
وَمَا ذَكَرَهُ مِنَ الْحُرْمَةِ ظَاهِرٌ لَكِنْ يُنَافِيْهِ كَلاَمُ
الْمَجْمُوْعِ وَغَيْرِهِ. فَإِنَّهُ كَالصَّرِيْحِ فِي عَدَمِهَا إِلاَّ أَنْ
يَجْمَعَ بِحَمْلِهِ عَلَى مَا إِذَا خَفَّ التَّشْوِيْشُ. (قَوْلُهُ عَلَى مَا
إِذَا خَفَّ التَّشْوِيْشُ) أَيْ وَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ مِنَ الْحُرْمَةِ
عَلَى مَا إِذَا اشْتَدَّ. وَعِبَارَةُ الإِيْعَابِ يَنْبَغِي حَمْلُ قَوْلِ
الْمَجْمُوْعِ وَإِنْ آذَى جَارَهُ عَلَى إِيْذَاءٍ خَفِيْفٍ لاَ يُتَسَامَحُ بِهِ
بِخِلاَفِ جَهْرٍ يُعَطِّلُهُ عَنِ الْقِرَاءَةِ بِالْكُلِّيَّةِ فَيَنْبَغِي
حُرْمَتُهُ.
“Haram bagi siapa pun
bersuara keras jika mengganggu jama’ah yang lain, baik di dalam shalat maupun
di luar shalat karena membahayakan, seperti (memperingatkan) orang yang sesat,
orang yang membaca atau orang yang tidur. Tidak boleh mengganggu walaupun
terhadap orang yang fasik karena kefasikan itu tidak ada yang tahu kecuali
dirinya. Pendapat yang mengharamkan tersebut itu jelas, namun bertentangan
dengan pendapat dalam kitab al-Majmu’ dan sesamanya. Tidak diharamkannya jika kesemuanya
tidak terlalu mengganggu.
(Pengertian
tidak haram jika gangguannya ringan), yakni yang dimaksud oleh mushannif (pengarang) adalah haram jika sangat mengganggu. Dalam ungkapan
kitab al-I’ab bahwa keterangan dalam kitab al-Majmu’ (yang
tidak mengharamkan) adalah jika tidak terlalu mengganggu kepada orang lain
sehingga dapat ditoleransi, berbeda jika suara keras tersebut sampai
membatalkan bacaan (shalat) secara keseluruhan, maka hukumnya haram”.
0 Response to "Tepuk Pundak untuk Jama'ah"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!