Akte Kelahiran dan Hak Waris
Akte Kelahiran dan Hak Waris - Pemerintah telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk segera
melengkapi jati diri dengan memiliki akte kelahiran, dan dijelaskan bahwa
mereka yang tidak memiliki akte kelahiran, maka tidak memiliki hak waris di
hadapan pengadilan.
Apakah akte kelahiran bisa dimasukkan ke dalam kategori مانع الإرث atau
perkara yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan warisan? Bagaimanakah
eksistensi peraturan tersebut secara syara' ketika diundangkan oeleh
pemerintah?
Sebetulnya, peraturan pemerintah dalam kebijakan memiliki akte adalah
maslahah (mengandung maksud baik) dan bisa dibenarkan. Hanya saja eksistensi
akte dalam perspektif fiqh bukan tergolong salah satu dari empat مانع الإرث (mani'
al-irts, penghalang hak waris) dalam kajian fikih.
Akan tetapi akte tetap diakui sebagai salah satu pijakan hukum penetapan
warisan, selama tidak dijadikan sebagai satu-satunya bukti. Lihat dalam Bughyah
al-Mustarsyidin hlm. 155 dan 276-277.
Semisal terjadi perselisihan antar ahli waris yang membawanya ke
pengadilan, dan berakibat gugurnya hak waris dari ahli waris yang tidak
memiliki akte kelahiran, maka diperbolehkan dia merebut haknya dengan paksa
selama tidak menimbulkan fitnah. Dan jika menimbulkan fitnah, maka cara lebih bijak
yang harus ditempuh adalah melakukan banding ke pengadilan yang lebih
tinggi. Bughyah al-Mustarsyidin hal 286-287 dan 276.
(Disunting dari hasil Bahtsul Masa’il Kubro II 2007 Lajnah
Bahtsul Masa’il Pondok Pesantren Lirboyo Kediri)
0 Response to "Akte Kelahiran dan Hak Waris"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!