Hak Tahanan Untuk Mengajukan Tuntutan Pidana


Hak Tahanan Untuk Mengajukan Tuntutan Pidana
Pertanyaan:
Saya punya teman yang baru saja ditahan di Polsek karena dilaporkan kasus penipuan. Beliau didatangi oleh pelapor dan istrinya. Di sana istri pelapor marah-marah dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Apakah teman saya itu bisa melaporkan ibu tersebut karena telah dan merasa terhina dengan kata-kata yang menurut dia sangat menyakitkan? Sementara status dia sebagai tahanan polisi. Dan kalau bisa, seperti apa prosedurnya? Terima kasih.

Jawaban:
Pada dasarnya, berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), setiap orang dapat melakukan penuntutan kepada orang lain yang dianggap melakukan perbuatan yang merugikan dirinya. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa pasal berikut ini:

Pasal 3 ayat (2) UU HAM:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.”

Pasal 4 UU HAM:
“Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

Pasal 5 ayat (1) UU HAM:
“Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.”

Selain itu, yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah mengenai pencabutan hak-hak terpidana oleh Hakim sebagai bentuk pidana tambahan yang dikenakan kepada terpidana, sebagaimana diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) KUHP, yaitu:
1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu.
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata.
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri.
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri.
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka pada prinsipnya orang yang telah berstatus terpidana sekalipun tidak dicabut haknya untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

Jadi, teman Anda yang masih dalam penahanan, yang kami asumsikan masih berstatus tersangka, tetap memiliki haknya untuk menuntut istri pelapor yang menghinanya dengan kata-kata menyakitkan. Teman Anda dapat melaporkan orang yang menghinanya itu dengan Pasal 315 KUHP, yang berbunyi:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Mengenai Pasal 315 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa bila pemghinaan itu dilakukan dengan jalan “menuduh suatu perbuatan” terhadap seseorang masuk dalam Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. Apabila dengan jalan lain, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.

Berdasarkan penjelasan di atas, jika kata-kata yang diucapkan oleh istri pelapor adalah menuduhkan suatu perbuatan kepada teman Anda, maka teman Anda dapat menuntutnya dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

R. Soesilo, mengenai Pasal 310 KUHP ini, menjelaskan bahwa semua penghinaan hanya dapat dituntut, apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan). Oleh karena itu, teman Anda harus melakukan pengaduan sendiri kepada polisi. Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, teman Anda berhak mengajukan pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik secara lisan maupun tertulis:

Pasal 108 KUHAP:
“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.”


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sumber: www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50f7a0df63817/hak-tahanan-untuk-mengajukan-tuntutan-pidana

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hak Tahanan Untuk Mengajukan Tuntutan Pidana"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!