Hak Tahanan Untuk Mengajukan Tuntutan Pidana
Pertanyaan:
Saya
punya teman yang baru saja ditahan di Polsek karena dilaporkan kasus penipuan.
Beliau didatangi oleh pelapor dan istrinya. Di sana istri pelapor marah-marah
dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Apakah teman saya itu bisa
melaporkan ibu tersebut karena telah dan merasa terhina dengan kata-kata yang
menurut dia sangat menyakitkan? Sementara status dia sebagai tahanan polisi.
Dan kalau bisa, seperti apa prosedurnya? Terima kasih.
Jawaban:
Pada
dasarnya, berdasarkan Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), setiap
orang dapat melakukan penuntutan kepada orang lain yang dianggap melakukan
perbuatan yang merugikan dirinya. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa
pasal berikut ini:
Pasal
3 ayat (2) UU HAM:
“Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang
adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.”
Pasal
4 UU HAM:
“Hak.
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
Pasal
5 ayat (1) UU HAM:
“Setiap
orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh
perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di
depan hukum.”
Selain
itu, yang diatur di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah mengenai pencabutan
hak-hak terpidana oleh Hakim sebagai bentuk pidana tambahan yang dikenakan
kepada terpidana, sebagaimana diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) KUHP,
yaitu:
1. hak
memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu.
2. hak
memasuki Angkatan Bersenjata.
3. hak
memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan
umum.
4. hak
menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi
wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan
anak sendiri.
5. hak
menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak
sendiri.
6. hak
menjalankan mata pencarian tertentu.
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut, maka pada prinsipnya orang yang telah
berstatus terpidana sekalipun tidak dicabut haknya
untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
Jadi,
teman Anda yang masih dalam penahanan, yang kami asumsikan masih berstatus
tersangka, tetap memiliki haknya untuk menuntut istri pelapor yang menghinanya
dengan kata-kata menyakitkan. Teman Anda dapat melaporkan orang yang
menghinanya itu dengan Pasal 315 KUHP, yang berbunyi:
“Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau
tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau
dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena
penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Mengenai
Pasal 315 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal, mengatakan bahwa bila pemghinaan itu dilakukan dengan jalan “menuduh
suatu perbuatan” terhadap seseorang masuk dalam Pasal 310 KUHP atau Pasal 311
KUHP. Apabila dengan jalan lain, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”,
“sundel”, “bajingan” dan sebagainya masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan
ringan”.
Berdasarkan
penjelasan di atas, jika kata-kata yang diucapkan oleh istri pelapor adalah
menuduhkan suatu perbuatan kepada teman Anda, maka teman Anda dapat menuntutnya
dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP:
“Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam
karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
R.
Soesilo, mengenai Pasal 310 KUHP ini, menjelaskan bahwa semua penghinaan hanya
dapat dituntut, apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan).
Oleh karena itu, teman Anda harus melakukan pengaduan sendiri kepada polisi.
Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, teman Anda berhak mengajukan
pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik secara lisan maupun
tertulis:
Pasal
108 KUHAP:
“Setiap
orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa
yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan
kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.”
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
Hukum:
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sumber: www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50f7a0df63817/hak-tahanan-untuk-mengajukan-tuntutan-pidana
0 Response to "Hak Tahanan Untuk Mengajukan Tuntutan Pidana"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!