Masalah Hukum Jika Memilih Menikah Menurut Agama Istri


Masalah Hukum Jika Memilih Menikah Menurut Agama Istri
Pertanyaan:
Saya seorang Budha dan sudah menikah dengan istri saya yang beragama Kristen dengan hukum Kristen. Akta pernikahan sudah keluar di mana di sana disebutkan bahwa kami menikah di depan pemuka agama Kristen. Saat menikah dahulu KTP saya masih dalam agama Budha. Saya dan istri sepakat bahwa walaupun kami sudah menikah dengan hukum Kristen, kami masih akan menjalankan agama masing-masing, termasuk tidak mengganti identitas agama kami di KTP. Pertanyaan saya, saat nanti saya memperpanjang KTP saya dan mengubah status saya dari tidak kawin menjadi kawin, apakah boleh saya tetap tercatat di KTP baru sebagai agama Budha walaupun akta pernikahan saya dalam agama Kristen? Terima kasih atas jawabannya.

Jawaban:
Perkawinan yang telah Saudara laksanakan dengan tata cara agama Kristen dan telah mempunyai akta perkawinan menunjukkan bahwa secara agama Kristen dan secara hukum Indonesia, perkawinan Saudara telah sah. Perkawinan yang telah dilaksanakan sesuai tata cara agama dan telah dicatatkan maka perkawinan tersebut telah sah baik menurut hukum agama maupun hukum negara (lihat Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Mengenai sikap Saudara yang masih berkeinginan untuk tetap beragama Budha meski sudah melaksanakan perkawinan dengan tata cara Kristen, menurut kami, merupakan hak Saudara yang dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Tentunya, kembali kepada hati nurani, niat dan keyakinan Saudara mengenai keputusan yang Saudara untuk meyakini agama tertentu dan beribadah menurut agama yang Saudara yakini.

Pada sisi lain, kesepakatan Saudara dengan istri Saudara bahwa Saudara tetap memeluk agama Budha setelah melangsungkan perkawinan secara Kristen dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum dalam perkawinan pasangan berbeda agama. Karena ajaran Kristen sebenarnya tidak memperkenankan perkawinan beda agama (II Korintus 6: 14-18).

Mengenai identitas agama Saudara sebagai penganut Budha yang telah melakukan perkawinan dengan tata cara Kristen, kita dapat merujuk kepada ketentuan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanPP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012, serta Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”). Berdasarkan penelusuran kami terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang keterangan agama di dalam KTP berbeda dengan yang tertulis di dalam akta perkawinan.

Adapun persyaratan untuk penerbitan KTP karena adanya perubahan data pada diri penduduk (dalam hal ini karena perkawinan) adalah fotokopi Kartu Keluarga, KTP lama, serta surat keterangan atau bukti perubahan data diri dalam hal ini adalah akta perkawinan (Pasal 16 ayat [4] Perpres 25/2008).

Masalah hukum yang sering muncul dalam pasangan suami-istri yang berbeda agama adalah berkaitan dengan agama anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Seperti diketahui di dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) diatur bahwa:
(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.
(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.

Boleh jadi akan timbul masalah mengenai agama apa yang akan dipeluk anak Saudara kelak, jika bapak dan ibunya berbeda agama. Seorang anak baru dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (lihat penjelasan Pasal 42 ayat [2] UU 23/2002

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Sumber: www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50dbbb555850a/masalah-hukum-jika-memilih-menikah-menurut-agama-istri

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Masalah Hukum Jika Memilih Menikah Menurut Agama Istri"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!