Masalah Hukum Jika Memilih Menikah Menurut Agama Istri
Pertanyaan:
Saya
seorang Budha dan sudah menikah dengan istri saya yang beragama Kristen dengan
hukum Kristen. Akta pernikahan sudah keluar di mana di sana disebutkan bahwa
kami menikah di depan pemuka agama Kristen. Saat menikah dahulu KTP saya masih
dalam agama Budha. Saya dan istri sepakat bahwa walaupun kami sudah menikah
dengan hukum Kristen, kami masih akan menjalankan agama masing-masing, termasuk
tidak mengganti identitas agama kami di KTP. Pertanyaan saya, saat nanti saya
memperpanjang KTP saya dan mengubah status saya dari tidak kawin menjadi kawin,
apakah boleh saya tetap tercatat di KTP baru sebagai agama Budha walaupun akta
pernikahan saya dalam agama Kristen? Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Perkawinan
yang telah Saudara laksanakan dengan tata cara agama Kristen dan telah
mempunyai akta perkawinan menunjukkan bahwa secara agama Kristen dan secara
hukum Indonesia, perkawinan Saudara telah sah. Perkawinan yang telah
dilaksanakan sesuai tata cara agama dan telah dicatatkan maka perkawinan
tersebut telah sah baik menurut hukum agama maupun hukum negara (lihat Pasal
2 UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Mengenai
sikap Saudara yang masih berkeinginan untuk tetap beragama Budha meski sudah
melaksanakan perkawinan dengan tata cara Kristen, menurut kami, merupakan hak
Saudara yang dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945. Tentunya, kembali kepada hati nurani, niat dan keyakinan
Saudara mengenai keputusan yang Saudara untuk meyakini agama tertentu dan
beribadah menurut agama yang Saudara yakini.
Pada
sisi lain, kesepakatan Saudara dengan istri Saudara bahwa Saudara tetap memeluk
agama Budha setelah melangsungkan perkawinan secara Kristen dapat dianggap
sebagai penyelundupan hukum dalam perkawinan pasangan berbeda agama. Karena
ajaran Kristen sebenarnya tidak memperkenankan perkawinan beda agama (II
Korintus 6: 14-18).
Mengenai
identitas agama Saudara sebagai penganut Budha yang telah melakukan perkawinan
dengan tata cara Kristen, kita dapat merujuk kepada ketentuan UU No. 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, PP No. 37
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102
Tahun 2012, serta Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres
25/2008”). Berdasarkan penelusuran kami terhadap ketiga peraturan
perundang-undangan tersebut, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang
keterangan agama di dalam KTP berbeda dengan yang tertulis di dalam akta
perkawinan.
Adapun
persyaratan untuk penerbitan KTP karena adanya perubahan data pada diri
penduduk (dalam hal ini karena perkawinan) adalah fotokopi Kartu Keluarga, KTP
lama, serta surat keterangan atau bukti perubahan data diri dalam hal ini
adalah akta perkawinan (Pasal 16 ayat [4] Perpres 25/2008).
Masalah
hukum yang sering muncul dalam pasangan suami-istri yang berbeda agama adalah
berkaitan dengan agama anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Seperti
diketahui di dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) diatur
bahwa:
(1) Setiap
anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.
(2) Sebelum
anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang
tuanya.
Boleh
jadi akan timbul masalah mengenai agama apa yang akan dipeluk anak Saudara
kelak, jika bapak dan ibunya berbeda agama. Seorang anak baru dapat menentukan
agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab,
serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang
dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (lihat penjelasan
Pasal 42 ayat [2] UU 23/2002
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
1. Undang-Undang
Dasar 1945
2. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012
6. Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil
Sumber: www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50dbbb555850a/masalah-hukum-jika-memilih-menikah-menurut-agama-istri
0 Response to "Masalah Hukum Jika Memilih Menikah Menurut Agama Istri"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!