Maqamat Al-Faqr dalam Tasawuf

Maqamat Al-Faqr dalam Tasawuf - Dalam tahap kefakiran, yakni tidak memiliki harta, seorang menempuh jalan hakikat tidak bakal tiba di tujuan kecuali bila dia sudah melewati tahap kezuhudan. Bagi seseorang yang menginginkan dunia, meski tidak memiliki harta, nama faqr hanyalah angan-angan belaka. Faqr adalah suatu nama, kebiasaan, kebenaran. Namanya bermakna tidak mengumpulkan harta, meski sangat menginginkannya, kebiasaannya adalah tidak memiliki harta, meski bersifat zuhud kebenarannya adalah kemustahilan memiliki harta.

Karena seorang pemilik hakikat melihat segala sesuatu dengan sarananya dalam kekuasaan Allah, maka ia memandang bahwa menyerahkan harta kepada orang lain adalah di perbolehkan.

Fakir secara etimologi artinya membutuhkan atau memerlukan.  Kata fakir mengandung pengertian miskin terhadap spiritual atau hasrat yang sangat besar terhadap pengosongan jiwa untuk menuju kepada Allah.

Dalam term sufi pengertian fakir menunjukkan kepada seseorang yang telah mencapai akhir “lorong spiritual”.  Menurut Qudamah bahwa semua orang itu fakir, karena mereka membutuhkan kemurahan Tuhan.
Fakir dapat berarti sebagai kekurangan harta dalam menjalani kehidupan dunia.  Sikap fakir penting dimiliki oleh orang yang berjalan menuju Allah, karena kekayaan atau kebanyakan harta memungkinkan manusia lebih dekat pada kejahatan dan sekurang-kurangnya membuat jiwa tertambat pada selain Dia.

Menurut Al-Ghazali, fakir dibagi dua macam, yaitu sebagai berikut.

-Fakir secara umum, yaitu hajat manusia kepada yang menciptakan dan yang menjaga eksistensinya.  Fakir seperti ini adalah fakir seorang hamba terhadap Tuhannya.  Sikap seperti ini hukumnya wajib karena menjadi sebagian iman dan sebagai buah dari ma’rifat.

-Fakir Muqayyad (terbatas), yaitu kepentingan yang menyangkut kehidupan manusia, seperti uang yang belum memiliki atau dengan kata lain kepentingan manusia yang dapat dipenuhi selain Allah.
Ada beberapa golongan orang-orang faqir:

-Mereka memandang dunia dan hartanya sebagai bukan kekayaan. Jika mereka mampu memperolehnya, maka mereka memberikannya kepada orang laen sebab mereka tidak menginginkannya dalam kehidupan dunia ini dan aherat nanti.

-Mereka yang tidak memperhatikan amal-amal dan ibadahnya sendiri, meskipun dari mereka semuanya itu bersumber dari mereka- mereka tidak mengetahui kekayaan mereka sendiri dan tidak mengharapkan ganjaran apapun.

-Mereka yang dua kualitas atau dua sifat ini, tidak memandang hal dan maqom mereka sendiri sebagai ,ilik mereka. Mereka memandang hal dan maqom mereka sendiri sebagai milik mereka. Mereka memandang semua ini adalah anugrah dari Allah.

-Mereka yang tidak menganggap dzat dan eksisitensi mereka sendiri sebagai milik mereka tidak juga diri mereka sendiri. Dzat, kualitas, hal, maqom, dan amal mereka tidaklah ada dan bukan apa-apa. Mereka tidak meninggalkan apa-apa di dunia dan diaherat.

Kebutuhan adalah sifat orang miskin dan ada dalam dirinya. Disini tidak ada penegasan watak atau sifat. Inilah makna faqr, yang tidak dimiliki oleh sebagian sufi.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Maqamat Al-Faqr dalam Tasawuf"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!