Maqamat Al-Taubah dalam Tasawuf

Maqamat Al-Taubah dalam Tasawuf  - Taubat yang benar menjadi langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum memulai perjalanan menuju Allah.  Menurut Imam Al-Ghazali (Ihya' 'Ulum al-Din, vol.  IV), taubat adalah pengertian yang menghimpun tiga komponen, yaitu ilmu, hal(kondisi), dan amal perbuatan.  Komponen pertama (ilmu) akan menghasilkan komponen kedua (hal), dan komponen kedua (hal) akan menghasilkan komponen ketiga (amal).

Ilmu adalah mengetahui bahaya yang muncul dari dosa.  Di sisi lain, dosa dapat menjadi hijab (penghalang) antara seorang hamba dan penciptanya yang dicintai.  Apabila seseorang tealh mengetahui hal ini dengan penuh keyakinan di seseorang telah mengetahui hal ini dengan penuh keyakinan di dalam hati maka akan muncul rasa sedih ketika sesuatu yang dicintai hilang dari dirinya.  Apabila hati merasa kehilangan sesuatu maka ia akan bersedih dan merasa sakit, dan apabila kehilangan ini disebabkan karena perbuatan maka sakit yang disebabkan perbuatan itu dinamakan penyesalan (nadaman).

Apabila untuk mengobati rasa sakit itu hati ingin melakukan sesuatu untuk mengobatinya maka hal itu dinamakan keinginan (qashad), dan kehendak (iradah) untuk melakukan suatu perbuatan, baik yang berkaitan dengan masa sekarang (hal), masa yang telah lalu (madhi), maupun masa yang akan datang (istiqbal).  Adapun qashad dan iradah yang berkaitan dengan masa sekarang (hal), yaitu dengan meninggalkan perbuatan maksiat yang pernah dilakukannya, sedangkan yang berkaitan dengan masa yang akan datang (istiqbal), yaitu berniat akan meninggalkan perbuatan maksiat hingga ia meninggal dunia.  Yang berkaitan dengan masa yang lalu (madhi) yaitu dengan mengganti atau meng-qadha ibadah-ibadah yang ia tinggalkan pada masa lalu.

Taubat juga sering diartikan dengan penyesalan.  Selanjutnya, buah dari penyesalan itu adalah meninggalkan apa yang membuatnya menyesal, lalu mengganti dengan hal-hal yang tidak membuatnya menyesal.

Adapun tanda-tanda bahwa taubatnya seseorang diterima, ada empat tanda: (1) terputusnya hubungan dengan para pelaku kejahatan dan terjalinnya hubungan yang erat dengan orang-orang saleh; (2) terhindar dari segala dosa serta adanya kesungguhan untuk menaati Allah; (3) senantiasa ingat bahwa kehidupan akhirat lebih baik dan abadi dibanding kehidupan dunia; (4) mengisi waktunya hanya untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.


Kesimpulannya, tanda taubat itu diterima bila dosa tersebut tidak pernah terjadi lagi.  Sebagai tanda paling utama dari tobat yang diterima adalah berupa perbuatan dosa yang tidak akan diulang kembali. Dosa dan maksiat tidak dilakukan lagi.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Maqamat Al-Taubah dalam Tasawuf"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!