Menjenguk Orang Non Muslim
Menjenguk Orang Non Muslim
Dijadikannya menjenguk
orang sebagai hak seorang muslim
terhadap muslim lainnya,
sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits itu,
tidak berarti bahwa orang sakit yang
nonmuslim tidak boleh dijenguk. Sebab menjenguk orang
sakititu, apa pun jenisnya, warna
kulitnya, agamanya, atau negaranya, adalah
amal kemanusiaan yang oleh Islam dinilai sebagai ibadah dan qurbah
(pendekatan diri kepada Allah).
Oleh sebab itu, tidak mengherankan
jika Nabi saw. menjenguk anak Yahudi yang
biasa melayani beliau ketika beliau sakit. Maka Nabi saw. menjenguknya
dan menawarkan Islam kepadanya, lalu anak
itu memandang ayahnya, lantas si ayah berisyarat agar dia mengikuti
Abul Qasim (Nabi Muhammad saw.; Penj.), lalu
dia masuk Islam sebelum meninggal dunia, kemudian Nabi saw.
bersabda: "Segala puji kepunyaan Allah yang telah menyelamatkannya dari
neraka melalui aku." (HR Bukhari)
Hal ini menjadi semakin
kuat apabila orang nonmuslim itu mempunyai
hak terhadap orang muslim seperti hak tetangga, kawan,
kerabat, semenda, atau lainnya.
Hadits-hadits yang telah
disebutkan hanya untuk memperkokoh hak orang muslim
(bukan membatasi) karena adanya hak-hak yang diwajibkan oleh
ikatan keagamaan. Apabila si muslim itu
tetangganya, maka ia mempunyai dua hak: hak Islam
dan hak tetangga. Sedangkan jika yang bersangkutan masih kerabat, maka dia
mempunyai tiga hak, yaitu hak Islam, hak tetangga, dan hak kerabat. Begitulah
seterusnya.
Imam Bukhari membuat satu bab
tersendiri mengenai "Menjenguk Orang Musyrik"
dan dalam bab itu disebutkannya hadits Anas mengenai anak Yahudi
yang dijenguk oleh Nabi saw. dan kemudian diajaknya masuk Islam, lalu dia
masuk Islam, sebagaimana saya nukilkan tadi.
Beliau juga menyebutkan
hadits Sa'id bin al-Musayyab dari ayahnya,
bahwa ketika Abu Thalib akan meninggaldunia, Nabi saw. datang
kepadanya.
Diriwayatkan juga dalam Fathul-Bari
dari Ibnu Baththal bahwa menjenguk orang
nonmuslim itu disyariatkan apabila dapat diharapkan dia
akan masuk Islam, tetapi jika tidak ada harapan untuk itu maka tidak
disyariatkan.
Al-Hafizh berkata,
"Tampaknya hal itu berbeda-beda hukumnya sesuai dengan tujuannya.
Kadang-kadang menjenguknya juga untuk kemaslahatan lain."
Al-Mawardi berkata,
"Menjenguk orang dzimmi (nonmuslim yang tunduk pada pemerintahan
Islam) itu boleh, dan nilai qurbah (pendekatan
diri kepada Allah) itu tergantung pada jenis
penghormatan yang diberikan, karena tetangga
atau karena kerabat."
0 Response to "Menjenguk Orang Non Muslim"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!