MUI: Kopi Luwak Berunsur Najis, tapi Halal
Majlis Ulama
Indonesia menilai kopi luwak berunsur najis. Penyebabnya, biji kopi yang
dimakan luwak telah melalui proses pencernaan dan ke luar menjadi feses. Namun,
setelah dicuci dengan air bersih, biji kopi itu menjadi halal. Meminum dan
memroduksi kopi ini tidak bermasalah secara agama.
MUI sempat
berdebat panjang apakah kopi tersebut haram atau tidak. “Ternyata halal,” jelas
Direktur Lempaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI,
Lukmanul Hakim. Dijelaskannya, tingkatan najis kopi tersebut adalahmutawassithah atau
pertengahan. “Bukan najismughallazhah atau najis berat,” tegasnya.
Najis
pertengahan tersebut hilang setelah dicuci dengan air bersih untuk
menghilangkan aroma dan rasa najis tersebut. Sementara aroma dan rasa kopi
tidak berubah. Lukman mengatakan, biji kopi tersebut dibungkus kulit tebal atau
kulit tanduk seperti biji melinjo.
Ketika melalui
proses pencernaan biji kopi tidak tercemari unsur feses luwak. Unsur najis,
jelasnya, hanya ada di bagian luar biji kopi. Sementara bentuk biji kopi tidak
berubah.
Dirinya
mengakui sempat terjadi perdebatan dalam tiga kali rapat anggota MUI terkait
halal dan haramnya kopi luwak. Mereka yang mengatakan haram beralasan biji kopi
tercemari feses atau bahkan disebut sebagai feses. Namun, jelasnya, argumen itu
gugur karena terbukti kopi tersebut tidak mengandung feses setelah dicuci air.
Ketua Bidang
Fatwa Majlis Ulama Indonesia, Kyai Haji Ma’ruf Amin, mengatakan, pada mulanya
biji kopi luwak menjadi haram dikonsumsi karena masih berunsur najis. Keharaman
tersebut bukan karena biji kopi tersebut haram dimakan, tetapi ada sebab, yaitu
unsur-unsur feses.
Namun setelah
dibersihkan ternyata unsur itu tidak ada lagi. “Karena itulah menjadi halal
dikonsumsi,” terangnya. Lagi pula, jelasnya, jika biji kopi itu ditanam kembali
maka tetap akan tumbuh.
Ma'ruf
mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan berdasar pertanyaan PT Perusahaan Negara
(PTPN) XII yang mengembang-biakkan luwak. "Di Pengalengan, Jawa Barat,
mereka juga akan mengembangkan,” terangnya. Mereka bertanya-tanya apakah halal
atau haram hukumnya.
Mereka, jelas
Ma’ruf, bukan meminta kopi luwak dihalalkan. Dia mengatakan, kalau meminta
dihalalkan maka tidak ada artinya, karena sama saja dengan memaksa. PTPN yang
akan mengembangbiakkan luwak ini terletak di Jawa Timur dan Jawa Barat.
"Kami pun membahasnya di komisi fatwa MUI," ungkapnya.
PT Perkebunan
Nusantara II (Persero) atau biasa disingkat PTPN II (Persero) adalah sebuah
Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang agrobisnis perkebunan.
Badan usaha ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun
1996 tanggal 14 Februari 1996.
Kopi luwak
dibuat dengan bahan dasar biji kopi. Luwak atau sejenis musang atau civet
dilepas dalam sebuah kandang besar untuk memakan biji kopi yang sudah matang
berjatuhan. Setelah itu, mereka menunggu para luwak membuang kotoran.
Biji kopi yang
ke luar bersamaan kotoran luwak itu diambil untuk diproses lebih lanjut.
Lantaran proses yang aneh itulah, MUI mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak.
0 Response to "MUI: Kopi Luwak Berunsur Najis, tapi Halal"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!